Selain dinilai tak adil dan merugikan, landasan hukum aturan ini juga dipertanyakan.
Kemnaker mengklaim, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Namun, terdapat aturan yang berbeda antara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan UU SJSN dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, dana itu akan diberikan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
Hal yang sama juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Menurut UU SJSN dan PP 46 Tahun 2015, JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, di ‘beleid’ ini tidak ada syarat harus berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana tabungan para pekerja ini.
Aturan terkait pencairan dana JHT sebelum masa pensiun juga dimuat dalam PP Nomor 46 Tahun 2015.
Di PP ini, pencairan dana JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dianggap bertentangan dengan UU SJSN. Pasalnya, Permenaker No 2 tahun 2022 menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan ketika masa pensiun atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena PHK.
Sementara di UU SJSN, dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Kemnaker keukeuh, bahwa Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan UU SJSN.
Mereka mengklaim ingin mengembalikan JHT kepada fungsinya sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja memiliki bekal di masa tua.
Sementara untuk pekerja yang menjadi korban PHK, pemerintah sudah menyiapkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi bursa kerja.
Sebenarnya apa motif di balik aturan baru terkait pencairan JHT ini? Benarkah pemerintah akan menggunakan dana ini untuk membiayai pembangunan infrastruktur?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (16/2/2022), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.