Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korpri Minta Kepala Daerah yang Akan Habis Masa Kerjanya Tak Ganti Pejabat ASN

Kompas.com - 16/02/2022, 09:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPN Korpri Nasional Zudan Arif Fakhrulloh mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi di daerah masing-masing.

Hal ini mengingat ada 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.

Dengan demikian ada 101 daerah yang akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah karena pelaksanaan Pilkada 2022 diundur ke tahun 2024.

"Tidak perlu mengganti/memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip pada Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Tanggapi Curhatan Puan, Mardani: Tugas Utama Kepala Daerah Layani Rakyat, Bukan Elite

Zudan menjelaskan, kepala daerah kerap mengganti secara massal jajaran birokrasinya setiap kali masa jabatannya berakhir.

Dia menyebut kondisi ini dapat menyebabkan terjadi tsunami birokrasi di daerah.

"Penggantian/pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah, banyak menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN," lanjutnya.

“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” tutur Zudan.

Karenanya, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.

Sebab berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Minta Kepala Daerah dan TNI-Polri Disiplinkan Penerapan Prokes

Hal itu dikecualikan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan, serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan," ungkapnya.

"Apalagi untuk tahun 2022 ini pilkadanya di undur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung 2 tahun lebih," tegas Zudan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya dengan catatannya menaati hukum yang berlaku.

Selain itu, meski boleh memindahkan atau mutasi ASN, jangan sampai ada yang dinonjob-kan.

"Kecuali memang memenuhi syarat untuk dinonjobkan. Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan baik," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com