Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Diminta Ajukan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Paling Lambat 28 Februari

Kompas.com - 13/02/2022, 16:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 paling lambat hingga 28 Februari 2022.

Apabila melewati masa tersebut, Kemenkes tidak dapat memproses klaim yang diajukan rumah sakit.

"Jadi ini mumpung belum 28 Februari, kami lakukan sosialisasi terus menerus ke teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan agar jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kedaluwarsa pada 1 Maret 2022," kata Khalimah dalam konferensi pers, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Soal Aturan Klaim JHT Saat Usia 56 Tahun, Pekerja: Iurannya Wajib, Masa Pencairan Dipersulit

Khalimah mengaku, Kemenkes selalu berupaya berkomunikasi dengan rumah sakit terkait pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19.

Sebagai contoh, pihaknya berkomunikasi melalui surat pemberitahuan kepada rumah sakit untuk segera mengajukan klaim, terlebih ketika sudah mendekati masa kedaluwarsa.

"Nah, ini menjelang masa kedaluwarsa untuk klaim tahun 2021, kami juga bersurat kembali ke rumah sakit, ditandatangani pak Dirjen. Ini sudah dua kali kami kirimkan di dalam surat pemberitahuan itu kami sampaikan," jelas dia.

Khalimah mengatakan, untuk pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19 pada bulan layanan November 2021 sudah kedaluwarsa.

Hal tersebut karena masa waktu kedaluwarsa setelah pengajuan yaitu dua bulan. Sehingga jika pengajuan bulan layanan November, maka kedaluwarsanya pada 31 Januari 2022.

Baca juga: Persi: Angka Nasional Keterisian Rumah Sakit 25 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

"Itu sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diajukan kembali," ujar dia.

Sementara itu, Khalimah juga menuturkan jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 mengalami peningkatan dibandingkan 2020.

Pada 2020, pemerintah menerima klaim hingga sebesar Rp 40,6 triliun dari 686.221 pasien Covid-19.

Saat itu, pemerintah hanya membayarkan Rp 35,11 triliun lantaran ada Rp 5,49 triliun yang tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan.

Sementara, pada 2021, meski belum final, pemerintah telah menerima klaim hingga sebesar Rp 90,2 triliun. Nilai itu berasal dari tanggungan penanganan pasien Covid-19 sebanyak 1,7 juta kasus.

Baca juga: Menkes: Tak Usah Panik Angka Kasus Covid-19 Tinggi, Rumah Sakit Terkendali

"Sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp 62,68 triliun," ucap Khalimah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com