Di sisi lain jaksa juga menuntut tiga pihak dari PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Anja dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Sementara Tommy dan Rudy dituntut 7 tahun penjara.
Ketiga pihak tersebut juga dituntut pidana denda senilai Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tak berhenti disitu, jaksa juga berupaya agar majelis hakim memutus perampasan aset milik Anja dan Rudy yang telah dikembalikan senilai masing-masing Rp 35,033 miliar.
Kemudian jaksa juga meminta penyitaan aset milik Rudy berupa satu unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda warna hitam dengan nominal Rp 56,8 juta, dan sebidang tanah dengan luas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok, dengan harga Rp 114,248 miliar.
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 Sampai 7 Tahun Penjara
3. PT Adonara dituntut denda dan penutupan operasional
Di lain pihak, jaksa juga menuntut PT Adonara sebagai korporasi swasta.
Perusahaan tersebut dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta karena menjadi penyedia lahan Munjul yang bermasalah.
Jaksa pun mengajukan tuntutan agar PT Adonara ditutup operasionalnya selama 1 tahun.
“Menghukum pula PT Adonara Properindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama 1 tahun,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Yoory, Tommy, Anja dan Rudy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan PT Adonara disebut jaksa terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: PT Adonara Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Ditutup 1 Tahun Terkait Kasus Lahan Munjul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.