JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Sekjen KPA Dewi Sartika mengatakan, Presiden Joko Widodo pada 2020 telah berkomitmen merevisi Perpres tersebut. Namun, hingga kini proses revisi tersebut tampak tidak adanya keterbukaan publik.
"Melalui revisi Perpres ini harus ada keterlibatan dan keterwakilan organisasi rakyat. Hal ini penting sebagai kontrol pelaksanaan dan penjaga agenda reforma agraria agar tetap pada tujuannya," kata Dewi dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Ini 3 Poin Penting dalam Revisi Perpres Reforma Agraria
Dalam praktiknya, Dewi menilai hingga kini kewenangan Tim Reforma Agraria Nasional belum cukup kuat untuk menjalankan reforma agraria itu sendiri.
KPA melihat pemerintah masih ketakutan untuk menertibkan penguasaan tanah oleh perusahaan-perusahaan yang selama ini menjadi penyebab ketimpangan dan konflik agraria.
Melalui revisi Perpres inilah, kata Dewi, pemerintah ke depan harus mengatur alur dan mekanisme pelaksanaan reforma agraria yang sistematis.
"Reforma agraria harus dijalankan dalam satu sistem bersama bukan dibagi atau dibiarkan berkeliaran di dalam proyek-proyek masing-masing kementerian," tegas dia.
Baca juga: KPA: Proyek Strategis Nasional Infrastruktur Jokowi Tingkatkan Konflik Agraria
Selain itu, Dewi menyatakan bahwa pemerintah harus menetapkan masyarakat adat dan perempuan sebagai subjek prioritas reforma agraria.
Hal ini sama seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan nelayan kecil. Di samping itu, juga harus disertai bagaimana pengaturan mekanisme pemulihan, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat dan perempuan dalam kerangka reforma agraria.
Ia menambahkan, pemerintah juga harus mengeluarkan substansi UU Cipta Kerja dalam revisi ini.
"Karena sudah inkonstitusional termasuk menghapus pasal-pasal mengenai Bank Tanah di dalamnya. Reforma agraria bukan program pengadaan tanah seperti yang diatur dalam Bank Tanah," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.