Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Minta Proses Revisi Perpres Reforma Agraria Libatkan Partisipasi Publik

Kompas.com - 11/02/2022, 09:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Sekjen KPA Dewi Sartika mengatakan, Presiden Joko Widodo pada 2020 telah berkomitmen merevisi Perpres tersebut. Namun, hingga kini proses revisi tersebut tampak tidak adanya keterbukaan publik.

"Melalui revisi Perpres ini harus ada keterlibatan dan keterwakilan organisasi rakyat. Hal ini penting sebagai kontrol pelaksanaan dan penjaga agenda reforma agraria agar tetap pada tujuannya," kata Dewi dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Ini 3 Poin Penting dalam Revisi Perpres Reforma Agraria

Dalam praktiknya, Dewi menilai hingga kini kewenangan Tim Reforma Agraria Nasional belum cukup kuat untuk menjalankan reforma agraria itu sendiri.

KPA melihat pemerintah masih ketakutan untuk menertibkan penguasaan tanah oleh perusahaan-perusahaan yang selama ini menjadi penyebab ketimpangan dan konflik agraria.

Melalui revisi Perpres inilah, kata Dewi, pemerintah ke depan harus mengatur alur dan mekanisme pelaksanaan reforma agraria yang sistematis.

"Reforma agraria harus dijalankan dalam satu sistem bersama bukan dibagi atau dibiarkan berkeliaran di dalam proyek-proyek masing-masing kementerian," tegas dia.

Baca juga: KPA: Proyek Strategis Nasional Infrastruktur Jokowi Tingkatkan Konflik Agraria

Selain itu, Dewi menyatakan bahwa pemerintah harus menetapkan masyarakat adat dan perempuan sebagai subjek prioritas reforma agraria.

Hal ini sama seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan nelayan kecil. Di samping itu, juga harus disertai bagaimana pengaturan mekanisme pemulihan, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat dan perempuan dalam kerangka reforma agraria.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus mengeluarkan substansi UU Cipta Kerja dalam revisi ini.

"Karena sudah inkonstitusional termasuk menghapus pasal-pasal mengenai Bank Tanah di dalamnya. Reforma agraria bukan program pengadaan tanah seperti yang diatur dalam Bank Tanah," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com