Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tuntutan Jaksa kepada Para Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Munjul

Kompas.com - 11/02/2022, 09:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Kasus pengadaan lahan di Munjul menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan program pembangunan rumah DP 0 Rupiah yang menjadi program Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam persidangan kemarin, ada lima pihak yang dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para terdakwa diduga telah merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Adapun kelima terdakwa yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan pemilik PT AP Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, jaksa juga turut menuntut PT AP sebagai korporasi terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

Tuntutan yang diajukan terdakwa pun berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Yoory C Pinontoan

Jaksa menuntut Yoory 6 tahun dan 8 bulan. Ia dinilai melakukan korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepadanya.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar pada Yoory.

Namun ia tidak dikenakan tuntutan pidana pengganti karena jaksa tidak menemukan bukti Yoory menikmati uang hasil korupsi tersebut.

“Namun dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruhnya adalah Rp 152,5 miliar,” ucap jaksa.

Jaksa berpendapat bahwa tindakan Yoory tak hanya menyebabkan kerugian negara semata, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta.

“Sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khusysnya Pemprov DKI Jakarta,” sebut jaksa.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Penilaian jaksa itu dituangkan dalam hal-hal yang memperberat tuntutan Yoory.

2. Direksi PT Adonara dituntut 5,5-7 tahun

Di sisi lain jaksa juga menuntut tiga pihak dari PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Anja dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Sementara Tommy dan Rudy dituntut 7 tahun penjara.

Ketiga pihak tersebut juga dituntut pidana denda senilai Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tak berhenti disitu, jaksa juga berupaya agar majelis hakim memutus perampasan aset milik Anja dan Rudy yang telah dikembalikan senilai masing-masing Rp 35,033 miliar.

Kemudian jaksa juga meminta penyitaan aset milik Rudy berupa satu unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda warna hitam dengan nominal Rp 56,8 juta, dan sebidang tanah dengan luas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok, dengan harga Rp 114,248 miliar.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 Sampai 7 Tahun Penjara

3. PT Adonara dituntut denda dan penutupan operasional

Di lain pihak, jaksa juga menuntut PT Adonara sebagai korporasi swasta.

Perusahaan tersebut dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta karena menjadi penyedia lahan Munjul yang bermasalah.

Jaksa pun mengajukan tuntutan agar PT Adonara ditutup operasionalnya selama 1 tahun.

“Menghukum pula PT Adonara Properindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama 1 tahun,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Yoory, Tommy, Anja dan Rudy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan PT Adonara disebut jaksa terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: PT Adonara Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Ditutup 1 Tahun Terkait Kasus Lahan Munjul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com