Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

Kompas.com - 10/02/2022, 09:22 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (10/2/2022).

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Adapun perkara ini teregistrasi dengan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst dengan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo.

Pembacaan tuntutan juga akan dilakukan untuk empat terdakwa lain yaitu pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan PT Adonara Propertindo itu sendiri.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul

Yoory dengan empat terdakwa lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 152,5 miliar.

Jaksa mendakwa Yoory telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan:

Melakukan pembayaran meski status lahan bermasalah

Jaksa menyebut Yoory tetap melakukan pelunasan lahan Munjul yang dijual PT Adonara Propertindo meski status lahan tersebut bermasalah.

Adapun lahan tersebut berstatus zona hijau yang berarti tak bisa digunakan untuk pembangunan.

Saksi bernama Anton Adisaputro yang merupakan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo menyebut mengetahui bahwa PPSJ telah membayar 50 persen harga lahan Munjul.

“Setahu saya, di awal (sudah membayar) 50 persen, bisa sekitar Rp 100 miliar,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta 18 November 2021.

Baca juga: Terdakwa Kasus Lahan Munjul Disebut Ubah Status Kepemilikan Tanah Sepihak

Selain itu saksi Indra Sukmono selaku Direktur Pengadaan PPSJ mengatakan dirinya diminta Yoory untuk menandatangani memo pencairan dana untuk melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.

Padahal Indra mengaku Anja Runtuwene belum memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Adonara Propertindo dengan pemilik lahan Munjul sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

“Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum dibalik nama menjadi milik Anja,” sebutnya.

Perintahkan kontrak backdate

Mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ, Maulina Wulansari mengaku mendapat perintah dari Yoory untuk melakukan tanggal mundur atau backdate pada berkas administrasi pengadaan lahan Munjul.

Maulina hadir sebagai saksi untuk Yoory dalam persidangan 25 November 2021.

Ia mengungkapkan pembuatan dokumen backdate itu diseusaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pembayaran dan isinya disesuaikan dengan keinginan Yoory.

Baca juga: Saksi Sebut Lahan Munjul Tetap Dibeli PPSJ meski Status Pemilikan Tanah Belum Jelas

Selain dari Yoory, lanjut Maulina, perintah pembuatan berkas backdate juga didapatkan dari Senior Manajer PPSJ Indra S Arharrys.

“Memang kami diminta untuk memenuhi administrasi awalnya saya bikin 15 Maret 2019 cuma berubah jadi 8 Maret,” papar dia.

Tanah masih dikuasai Kongregasi CB

Dalam persidangan 11 November 2021 terungkap lahan Munjul tidak dikuasai oleh PT Adonara Propertindo.

Namun secara sah lahan seluas 41,9 hektare itu masih dimiliki oleh Kongregasi Suster CB.

Menurut kesaksian anggota Kongregasi CB Fransiska Sri Kustini, Anja Runtuwene belum melunasi pembayaran lahan Munjul.

Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru

Anja baru membayar uang muka senilai Rp 10 miliar dari total harga sekitar Rp 100 miliar.

Karena tak kunjung melakukan pelunasan sesuai ketentuan dalam Pengikatan Jual Beli (PJB), Kongregasi CB memutuskan untuk mengembalikan uang muka itu pada Anja.

Bahkan Kongregasi CB juga telah memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut.

“Masih milik kongregasi. Dokumennya ada di kami,” tegas Fransiska.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com