Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Lahan Munjul Disebut Ubah Status Kepemilikan Tanah Sepihak

Kompas.com - 13/01/2022, 17:04 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Rudi Hartono disebut mengubah sertifikat hak milik (SHM) secara sepihak.

Rudi diketahui merupakan pemilik PT Adonara Propertindo.

Hal itu disampaikan seorang saksi bernama I Ketut Riana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Ketut berprofesi sebagai wiraswasta dan mendapat pinjaman dari Rudi untuk melakukan pengembangan bisnisnya.

Mulanya Ketut ingin mendirikan showroom bersama rekannya I Made Haga Prakasetia. Namun keduanya hanya mendapatkan pinjaman Rp 10 miliar dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Ini kalau di BAP dengan dana Rp 10 miliar, usaha showroom tidak jadi, lalu ganti rencana untuk (membangun) kondotel?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Direktur Sarana Jaya Soal Pelunasan Lahan Munjul Meski Status Bermasalah: Permintaan Adonara

“Iya Pak, untuk pembangunan ini kami berusaha mencari dana karena butuh modal besar,” tutur Ketut.

Lantas Ketut bertemu dengan seseorang bernama Ardi yang merupakan staf Rudi.

Melalui Ardi, Ketut dan rekannya Made mendapatkan bantuan Rp 17,8 miliar dari pengajuan Rp 22,5 miliar.

Pinjaman itu didapatkan sekitar Mei 2019 dengan kesepakatan Ketut dan Made mesti menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dan mengembalikan uang dalam jangka waktu 6 bulan.

Sayangnya perjanjian itu tak bisa ditepati Ketut dan Made.

“Keterbatasan waktu dan ada tanda-tanda Corona, jadi perusahaan kami belum bisa maju dan tidak bisa melakukan pembayaran,” tutur Ketut.

Baca juga: Saksi Sebut Lahan Munjul Tetap Dibeli PPSJ meski Status Pemilikan Tanah Belum Jelas

Ketut kemudian berusaha untuk mendatangi Rudi. Namun usaha itu selalu mentok dan akhirnya ia diberitahu oleh notaris Rudi bahwa SHM tanah sudah di balik nama.

Ia menceritakan, saat itu kebingungan karena tidak ada perjanjian yang menyatakan bahwa SHM tanah akan di balik nama menjadi milik Rudi jika Ketut tidak bisa membayar hutang.

“Tidak dapat (perjanjian) yang kami dapat sudah akta jual beli,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com