JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan merasa dibohongi oleh stafnya terkait status lahan Munjul, Jakarta Timur.
Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Dalam persidangan kali ini Yoory diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo itu sendiri.
“Terus terang saat itu saya marah. Di ruangan saya ada Pak Slamet, Yaddy, Indra. Saya sampaikan kok bisa kemarin bilang (zona) kuning-kuning, sekarang zona hijau,” tutur Yoory dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022) dilansir dari Antara.
Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate
Diketahui Yaddy Robby dan Indra Arharrys merupakan senior manajer PPSJ. Keduanya bekerja secara langsung di bawah Yoory terkait urusan pengadaan lahan Munjul.
Yoory mengatakan dirinya kecewa dengan kinerja para stafnya yang tidak memberikan informasi status lahan Munjul dengan benar.
“Ya saya merasa (dalam) tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya,” kata dia.
Butuh waktu lama, lanjut Yoory, untuk membuat status zona hijau lahan Munjul berubah menjadi kuning dan bisa dibangun.
“Bisa tetap dibangun, butuh waktu, penyesuaian. Jadi kajian laporan sudah jadi sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tapi kajian itu saya lihat salah. Harus diperbaiki, mondar-mandir terus, itu masih bilang kuning,” sebutnya.
Baca juga: Yoory Corneles: Saya Mohon Maaf kepada Ibu-ibu Suster yang Saya Hormati...
Terakhir di depan persidangan Yoory mengaku baru mengetahui status lahan Munjul berada di zona kuning setelah menandatangani PPJB dengan PT Adonara Propertindo.
“Saya tahu dua minggu setelah PPJB,” pungkasnya.
Dalam perkara, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.
Jaksa menyebut kerugian itu terjadi karena PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pembelian lahan Munjul dari PT Adonara Propertindo meski statusnya berada di zona hijau.
Pada persidangan diketahui PT Adonara Propertindo belum menyelesaikan pembelian lahan Munjul dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).
Anja Runtuwene baru melakukan pembayaran pada Kongregasi CB uang muka senilai Rp 10 miliar dari total harga Rp 100 miliar.
Tak kunjung melakukan pelunasan, Kongregasi CB mengembalikan uang muka tersebut pada Anja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.