Salin Artikel

Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang tuntutan, Kamis (10/2/2022).

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Adapun perkara ini teregistrasi dengan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst dengan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo.

Pembacaan tuntutan juga akan dilakukan untuk empat terdakwa lain yaitu pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan PT Adonara Propertindo itu sendiri.

Yoory dengan empat terdakwa lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 152,5 miliar.

Jaksa mendakwa Yoory telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan:

Melakukan pembayaran meski status lahan bermasalah

Jaksa menyebut Yoory tetap melakukan pelunasan lahan Munjul yang dijual PT Adonara Propertindo meski status lahan tersebut bermasalah.

Adapun lahan tersebut berstatus zona hijau yang berarti tak bisa digunakan untuk pembangunan.

Saksi bernama Anton Adisaputro yang merupakan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo menyebut mengetahui bahwa PPSJ telah membayar 50 persen harga lahan Munjul.

“Setahu saya, di awal (sudah membayar) 50 persen, bisa sekitar Rp 100 miliar,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta 18 November 2021.

Selain itu saksi Indra Sukmono selaku Direktur Pengadaan PPSJ mengatakan dirinya diminta Yoory untuk menandatangani memo pencairan dana untuk melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.

Padahal Indra mengaku Anja Runtuwene belum memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Adonara Propertindo dengan pemilik lahan Munjul sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

“Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum dibalik nama menjadi milik Anja,” sebutnya.

Perintahkan kontrak backdate

Mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ, Maulina Wulansari mengaku mendapat perintah dari Yoory untuk melakukan tanggal mundur atau backdate pada berkas administrasi pengadaan lahan Munjul.

Maulina hadir sebagai saksi untuk Yoory dalam persidangan 25 November 2021.

Ia mengungkapkan pembuatan dokumen backdate itu diseusaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pembayaran dan isinya disesuaikan dengan keinginan Yoory.

Selain dari Yoory, lanjut Maulina, perintah pembuatan berkas backdate juga didapatkan dari Senior Manajer PPSJ Indra S Arharrys.

“Memang kami diminta untuk memenuhi administrasi awalnya saya bikin 15 Maret 2019 cuma berubah jadi 8 Maret,” papar dia.

Tanah masih dikuasai Kongregasi CB

Dalam persidangan 11 November 2021 terungkap lahan Munjul tidak dikuasai oleh PT Adonara Propertindo.

Namun secara sah lahan seluas 41,9 hektare itu masih dimiliki oleh Kongregasi Suster CB.

Menurut kesaksian anggota Kongregasi CB Fransiska Sri Kustini, Anja Runtuwene belum melunasi pembayaran lahan Munjul.

Anja baru membayar uang muka senilai Rp 10 miliar dari total harga sekitar Rp 100 miliar.

Karena tak kunjung melakukan pelunasan sesuai ketentuan dalam Pengikatan Jual Beli (PJB), Kongregasi CB memutuskan untuk mengembalikan uang muka itu pada Anja.

Bahkan Kongregasi CB juga telah memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut.

“Masih milik kongregasi. Dokumennya ada di kami,” tegas Fransiska.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/09220751/terdakwa-dugaan-korupsi-lahan-munjul-akan-dituntut-hari-ini-berikut-beberapa

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke