Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penerbangan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Kompas.com - 09/02/2022, 18:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan penerbangan PPKM level 3 yang mulai berlaku pada 8-14 Februari mendatang menjadi panduan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Peraturan penerbangan PPKM level 3 terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, yang disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Lengkap dan Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Di dalam Inmendagri disebutkan pelaku penerbangan dari dan menuju bandar udara di wilayah Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa-Bali wajib menunjukkan:

  1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali harus menunjukkan:

  1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  2. Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Inmendagri disebutkan kartu vaksin tidak diwajibkan ditunjukkan untuk penumpang dengan kondisi tertentu, yakni:

  1. Penumpang di bawah 12 tahun.
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa-Bali
  3. Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai pengganti, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Calon Pengantin Undur Resepsi hingga Ubah Konsep Pernikahan

Selain itu, aturan penerbangan pada PPKM level 3 lainnya menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut.
  2. Tidak berbicara satu ataupun dua arah melalui telepon maupun langsung selama penerbangan.
  3. Tidak diperkenankan makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat di waktu tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
  5. Menjaga jarak.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat akan diterapkan selama PPKM level 3 berlaku. Menurut aturan dalam Inmendagri, pengaturan kapasitas untuk pesawat terbang selama PPKM level 3 maksimal 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com