JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan penerbangan PPKM level 3 yang mulai berlaku pada 8-14 Februari mendatang menjadi panduan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Peraturan penerbangan PPKM level 3 terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, yang disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Di dalam Inmendagri disebutkan pelaku penerbangan dari dan menuju bandar udara di wilayah Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa-Bali wajib menunjukkan:
Untuk pelaku penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali harus menunjukkan:
Dalam Inmendagri disebutkan kartu vaksin tidak diwajibkan ditunjukkan untuk penumpang dengan kondisi tertentu, yakni:
Selain itu, aturan penerbangan pada PPKM level 3 lainnya menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu:
Penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat akan diterapkan selama PPKM level 3 berlaku. Menurut aturan dalam Inmendagri, pengaturan kapasitas untuk pesawat terbang selama PPKM level 3 maksimal 100 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/18525401/aturan-penerbangan-selama-ppkm-level-3-di-jawa-bali