Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Segera Tindak Lanjuti Surpres untuk Pilih Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 07/02/2022, 10:34 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR didesak segera menindaklanjuti surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi 24 calon nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengingatkan DPR punya waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti surat yang telah diterima sejak pertengahan Januari 2022 itu.

"Mendesak DPR untuk menindaklanjuti surat presiden terkait nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diterima pada 12 Januari 2022," kata Kahfi dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).

Baca juga: DPR Diminta Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana pun meminta DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, Ihsan mendesak DPR membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

"Mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam UU Pemilu," ucapnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ihsan mengatakan, jika DPR terus mengulur waktu melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, hal itu dapat menunjukkan ketidaksiapan DPR melakukan pemilihan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, juga dapat memunculkan persepsi publik soal adanya lobi-lobi politik antara anggota DPR dengan calon anggota.

"Jika proses uji kelayakan dilakukan secara cepat dan cermat, bisa menghilangkan persepsi dan kekhawatiran publik akan adanya lobi-lobi politik antara peserta dengan anggota DPR. Ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu yang dihasilkan," ujar Ihsan.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu

Dia menegaskan, makin cepat seleksi dilakukan, maka akan semakin baik. Dengan demikian, ada masa transisi yang cukup bagi penyelenggara pemilu.

Adapun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal kapan uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara pemilu dilakukan DPR.

Dikutip dari Kompas.id, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, Komisi II DPR memohon dukungan masyarakat agar pada 15-16 Februari 2022 dapat diselenggarakan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa surat presiden (surpres) mengenai daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu harus selesai dibahas DPR paling lama 30 hari kerja sejak berkas surpres itu diterima DPR.

Baca juga: DPR Diminta Komitmen Wujudkan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Berdasarkan perhitungan hari kerja sejak 12 Januari, batas akhir pemilihan anggota KPU dan Bawaslu jatuh pada 23 Februari 2022.

Namun, pada 20 Februari DPR memasuki masa reses. Artinya, pertengahan Februari diperkirakan kesempatan akhir dari pemberian persetujuan DPR terhadap 7 dari 14 calon anggota KPU, dan 5 dari 10 calon anggota Bawaslu, di masa sidang ini sebelum masuk masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com