Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 04/02/2022, 11:03 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR diminta segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menentukan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi 24 calon nama anggota KPU dan Bawaslu telah diterima DPR sejak pertengahan Januari.

"DPR harus segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu karena ada batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).

Ihsan menuturkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu di DPR dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden. Ia berharap DPR tidak membangkangi UU Pemilu.

Menurut dia, jika DPR terus mengulur waktu melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, hal itu dapat menunjukkan DPR melakukan pemilihan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Baca juga: KPU Terbitkan SK Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2024

Selain itu, juga dapat memunculkan persepsi publik soal adanya lobi-lobi politik antara anggota DPR dengan calon anggota.

"Jika proses uji kelayakan dilakukan secara cepat dan cermat, bisa menghilangkan persepsi dan kekhawatiran publik akan adanya lobi-lobi politik antara peserta dengan anggota DPR. Ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu yang dihasilkan," ujar Ihsan.

Ihsan menegaskan, makin cepat seleksi dilakukan, maka akan semakin baik. Dengan demikian, ada masa transisi yang cukup bagi penyelenggara pemilu.

"Semakin cepat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta semakin cepat terpilihnya nama-nama anggota KPU dan Bawaslu, semakin baik karena akan ada proses transisi penyelenggara di waktu yang cukup," ucapnya.

Baca juga: Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu Diharapkan Terbuka

Sementara itu, dikutip dari Harian Kompas, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, kepastian jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu baru bisa ditetapkan setelah komisi mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Namun, hingga Kamis (3/2/2022), belum ada rapat Bamus untuk membahas tindak lanjur surat presiden terkait seleksi penyelenggara pemilu.

"Komisi II ingin uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sebelum masuk masa reses. Sebab, jika dilakukan setelah reses atau pertengahan Maret, maka surat dari Presiden yang masuk ke DPR akan melebihi batas waktu 30 hari," ujar Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com