Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Edy Mulyadi: Berawal dari "Tempat Jin Buang Anak", Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/02/2022, 08:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Namun demikian, ia tetap meminta maaf atas pernyataannya. Edy mengaku bahwa dirinya tidak berniat merendahkan dan menghina pihak tertentu melalui pernyataannya.

“Itu mau dianggap salah, tidak salah, saya tetap minta maaf,” kata Edy.

Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Jadi tersangka

Buntut dari ucapan Edy, setidaknya ada 4 laporan masyarakat ke polisi di tingkat Mabes dan Polda.

Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, serta masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.

Kemudian, Polri juga mendapat 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait ucapan Edy.

Dalam perjalanan kasusnya, Edy sempat absen dari panggilan pemeriksaan polisi. Semula ia diminta hadir pada 28 Januari 2022.

Namun, karena mangkir, pemeriksaan Edy akhirnya digelar pada 31 Januari 2022.

Menjelang pemeriksaan, Edy sempat mengaku kehilangan ponsel. Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir, mengatakan, ponsel milik kliennya sudah tidak menyala alias mati.

"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu. HP-nya ilang itu, gara-gara dia naik motor, ke mana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara

Meski demikian, Herman tak menjelaskan secara rinci ihwal kronologi hilangnya ponsel milik Edy.

Namun, ia mengeklaim, hilangnya ponsel tersebut bukan sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kayak peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," imbuh Herman.

Meski demikian, pemeriksaan tetap berjalan. Selama beberapa jam tim penyidik kepolisian memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

Dari hasil pemeriksaan itu, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jerat Hukum Edy Mulyadi: Pernyataan SARA hingga Ditahan Polisi

Terancam 10 tahun penjara

Pihak kepolisian langsung menahan Edy setelah menetapkannya sebagai tersangka. Polisi mengaku punya sederet alasan untuk menahan Edy, meliputi alasan subjektif dan objektif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com