Namun demikian, ia tetap meminta maaf atas pernyataannya. Edy mengaku bahwa dirinya tidak berniat merendahkan dan menghina pihak tertentu melalui pernyataannya.
“Itu mau dianggap salah, tidak salah, saya tetap minta maaf,” kata Edy.
Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Buntut dari ucapan Edy, setidaknya ada 4 laporan masyarakat ke polisi di tingkat Mabes dan Polda.
Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, serta masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, Polri juga mendapat 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait ucapan Edy.
Dalam perjalanan kasusnya, Edy sempat absen dari panggilan pemeriksaan polisi. Semula ia diminta hadir pada 28 Januari 2022.
Namun, karena mangkir, pemeriksaan Edy akhirnya digelar pada 31 Januari 2022.
Menjelang pemeriksaan, Edy sempat mengaku kehilangan ponsel. Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir, mengatakan, ponsel milik kliennya sudah tidak menyala alias mati.
"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu. HP-nya ilang itu, gara-gara dia naik motor, ke mana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Meski demikian, Herman tak menjelaskan secara rinci ihwal kronologi hilangnya ponsel milik Edy.
Namun, ia mengeklaim, hilangnya ponsel tersebut bukan sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kayak peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," imbuh Herman.
Meski demikian, pemeriksaan tetap berjalan. Selama beberapa jam tim penyidik kepolisian memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Dari hasil pemeriksaan itu, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jerat Hukum Edy Mulyadi: Pernyataan SARA hingga Ditahan Polisi
Pihak kepolisian langsung menahan Edy setelah menetapkannya sebagai tersangka. Polisi mengaku punya sederet alasan untuk menahan Edy, meliputi alasan subjektif dan objektif.