Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, alasan subjektif Edy langsung ditahan lantaran dikhawatirkan dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy sempat mangkir dari panggilan polisi dan mengaku kehilangan ponsel jelang pemeriksaan.
Edy pun bakal menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Merespons hal ini, Kuasa Hukum Edy, Damai Hari Lubis, mengaku akan mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum.
"Hari Rabu besok akan mengirim surat ke Dewan Pers, karena hari ini libur, untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin ada 30 pertanyaan, itu semua yang ditanyakan adalah produk-produk pers di mana yang selalu ditanyakan itu Youtube," kata Damai dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, selasa (1/2/2022).
Damai mengeklaim, setiap tayangan video Edy yang diunggah melalui Youtube adalah produk pers atau jurnalistik. Sebab, menurut dia, kanal Youtube Edy sudah terdaftar di Dewan Pers.
"Nah Pak Edy itu Youtube-nya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Damai.
Baca juga: LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Damai juga menyayangkan penetapan status Edy sebagai tersangka. Ia mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim Polri.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku," ucap Damai.
Damai menilai, pernyataannya Edy mengenai 'tempat jin buang anak' masih bisa diperdebatkan. Menurut dia, objek perkara ucapan Edy berada di ruang seni, bahasa ungkapan, atau satire pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi.
Baca juga: Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing
Ia berpendapat, tidak ada ungkapan kalimat kotor atau kasar yang terlontar dari kliennya terkait kritikan tersebut.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun terhadap diri EM (Edy Mulyadi) sudah dilakukan penahanan," kata Damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.