JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menyayangkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh pihak kepolisian.
Atas penetapan dan penahanan tersebut, Damai menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Edy ke Bareskrim Polri.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku," ujar Damai dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
Damai menilai, pernyataannya Edy mengenai 'tempat jin buang anak' ketika mengeritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, masih bisa diperdebatkan.
Menurutnya, objek perkara ucapan Edy berada di ruang seni, bahasa ungkapan atau satire pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi.
Baca juga: Jerat Hukum Edy Mulyadi: Pernyataan SARA hingga Ditahan Polisi
Ia berpendapat, tidak ada ungkapan kalimat kotor atau kasar yang terlontar dari kliennya terkait kritikan tersebut.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun terhadap diri EM (Edy Mulyadi) sudah dilakukan penahanan," kata Damai.
Bareskrim langsung menahan Edy setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.
Ia menjelaskan, alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Adapun Edy sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik melibatkan 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.