Kesepakatan membuat Indonesia mengizinkan RSAF untuk melakukan uji kelaikan udara, pemeriksaan penanganan teknis dan penerbangan pelatihan di dalam wilayah udara yang didelegasikan oleh Indonesia kepada Singapura.
Diketahui, Military training area (MTA) pada perjanjian Indonesia-Singapura terbagi menjadi dua, yakni MTA 1 dan MTA 2.
Untuk MTA 1 berada di atas Sumatera, tepatnya dari sebelah barat daya Singapura hingga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pulau Bintan. Kemudian MTA 2 berada di sisi timur Singapura Hingga Kepulauan Natuna.
Pada perjanjian dalam Keppres 8/1996, Indonesia juga mengizinkan kapal milik Angkatan Laut Singapura atau Republic of Singapore Navy (RSN) melakukan pelatihan militer dan latihan di MTA 2.
Baca juga: Singapura Boleh Latihan Militer di Langit Indonesia, Prabowo: Sama Sekali Tidak Membahayakan
Di klausul perjanjian diatur, pesawat militer Singapura hanya boleh melibatkan 15 pesawat dalam satu gelaran latihan di MTA 1, dengan durasi waktu maksimal 40 hari.
Sementara untuk MTA 2, latihan RSAF tidak boleh melebihi 20 pesawat dan jumlah penerbangan maksimal 60 kali dalam sehari.
Pesawat militer Singapura juga diizinkan beroperasi di bawah FIR-nya sendiri, yaitu Singapore Air Traffic Control Centrer, saat memasuki ruang udara Indonesia. Alasannya agar praktis dan terkait logistik.
Untuk pelaksanaan perjanjian ini, Indonesia dan Singapura membentuk Joint Training Committee (JTC) untuk melaksanakan prosedur yang ada dalam kesepakatan. JTC menjadi badan pengatur perjanjian.
"JTC akan membuat pengaturan yang tepat untuk menjaga Pemerintah Republik Indonesia mengetahui sepenuhnya tentang Penggunaan RSAF dan RSN atas wilayah udara dan perairan kedaulatan Republik Indonesia dan untuk memenuhi setiap persyaratan keamanan dari Pemerintah Republik Indonesia," tulis perjanjian tersebut.
Baca juga: Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir
Apabila ada sengketa, Indonesia dan Singapura sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah. Di pasal 5 perjanjian juga ditegaskan bawah kesepakatan akan ditinjau pada akhir lima tahun dan bisa diperpanjang apabila kedua belah pihak kembali bersepakat.
Namun akhirnya, kesepakatan tidak diperpanjang setelah perjanjian selesai tahun 2000. Hanya saja, Singapura sering merasa daerah MTA 1 da MTA 2 masih dalam pengelolaannya sebagai tempat latihan pesawat tempur dan kapal militer mereka.
Dilansir dari tniad.mil.ad, Danlanud Tanjung Pinang yang pada September 2015 dijabat oleh Letkol Pnb I Ketut Wahyu Sanjaya mengatakan, pesawat militer milik Singapura kerap masuk kè wilayah Indonesia.
Menurut dia, banyaknya pelanggaran batas wilayah udara oleh Singapura itu tidak lepas dari perjanjian MTA.