Salin Artikel

Ruang Udara Kecil Jadi Pertimbangan, Singapura Juga Boleh Latihan di Langit RI Saat Era Soeharto

Perjanjian mengenai DCA menjadi satu paket dengan kesepakatan soal penataan Kembali flight information region (FIR) dan ekstradisi buronan yang ditandatangani dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Kesepakatan yang sama pernah dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007, namun tidak diratifikasi oleh DPR RI. Salah satu alasannya adalah karena Singapura menunjukkan keengganannya merealisasikan kesepakatan ekstradisi buronan.

Padahal kesepakatan soal DCA ini berjalan paralel dan satu paket dengan perjanjian soal FIR dan ekstradisi.

Meski kesepakatan batal, namun pesawat tempur Singapura kerap memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan latihan.

"Sebagian menara Singapura sudah merasa itu daerah dia, kadang-kadang kita (pesawat TNI) lewat diingatkan (oleh Singapura) ini adalah wilayah DCA, tidak boleh lewat," ungkap Jenderal Gatot Nurmantyo tahun 2015 saat masih menjabat sebagai Panglima TNI, seperti dikutip dari tniad.mil.id, Jumat (28/1/2022).

Kerja sama pertahanan DCA ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kerja sama yang dilakukan tahun 1995-2000. Perjanjian tersebut diberi nama "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military Training in Areas 1 and 2".

Perjanjian dibuat di Singapura pada tanggal 21 September 1995, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Edi Sudrajat serta Wakil Perdana Menteri/Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.

Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 1996 yang dikeluarkan tanggal 2 Februari 1996.

Berdasarkan dokumen Keppres 8/1996 yang tercatat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah pertimbangan menjadi alasan perjanjian antara Indonesia-Singapura dibuat.

Pertimbangan pertama adalah untuk menghormati Konvensi PBB tahun 1982 tentang hukum laut atau United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS).

Kemudian juga karena wilayah teritori udara Singapura yang kecil sehingga membuat Angkatan Udara Singapura atau Republic of Singapore Air Force (RSAF) kesulitan saat latihan militer.

"Mengakui bahwa Republik Singapura, sebagai Negara yang secara geografis kurang beruntung, sangat membutuhkan pelatihan teritori," demikian kutipan perjanjian Indonesia-Singapura yang dibuat di era Soeharto, seperti tertuang dalam Keppres 8/1996.

Dalam perjanjian itu, Singapura juga diminta untuk menjaga dan menghormati sepenuhnya keamanan dan kedaulatan Indonesia di area yang diizinkan menjadi tempat latihan pesawat tempur RSAF.


Kesepakatan membuat Indonesia mengizinkan RSAF untuk melakukan uji kelaikan udara, pemeriksaan penanganan teknis dan penerbangan pelatihan di dalam wilayah udara yang didelegasikan oleh Indonesia kepada Singapura.

Diketahui, Military training area (MTA) pada perjanjian Indonesia-Singapura terbagi menjadi dua, yakni MTA 1 dan MTA 2.

Untuk MTA 1 berada di atas Sumatera, tepatnya dari sebelah barat daya Singapura hingga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pulau Bintan. Kemudian MTA 2 berada di sisi timur Singapura Hingga Kepulauan Natuna.

Pada perjanjian dalam Keppres 8/1996, Indonesia juga mengizinkan kapal milik Angkatan Laut Singapura atau Republic of Singapore Navy (RSN) melakukan pelatihan militer dan latihan di MTA 2.

Di klausul perjanjian diatur, pesawat militer Singapura hanya boleh melibatkan 15 pesawat dalam satu gelaran latihan di MTA 1, dengan durasi waktu maksimal 40 hari.

Sementara untuk MTA 2, latihan RSAF tidak boleh melebihi 20 pesawat dan jumlah penerbangan maksimal 60 kali dalam sehari.

Pesawat militer Singapura juga diizinkan beroperasi di bawah FIR-nya sendiri, yaitu Singapore Air Traffic Control Centrer, saat memasuki ruang udara Indonesia. Alasannya agar praktis dan terkait logistik.

Untuk pelaksanaan perjanjian ini, Indonesia dan Singapura membentuk Joint Training Committee (JTC) untuk melaksanakan prosedur yang ada dalam kesepakatan. JTC menjadi badan pengatur perjanjian.

"JTC akan membuat pengaturan yang tepat untuk menjaga Pemerintah Republik Indonesia mengetahui sepenuhnya tentang Penggunaan RSAF dan RSN atas wilayah udara dan perairan kedaulatan Republik Indonesia dan untuk memenuhi setiap persyaratan keamanan dari Pemerintah Republik Indonesia," tulis perjanjian tersebut.

Apabila ada sengketa, Indonesia dan Singapura sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah. Di pasal 5 perjanjian juga ditegaskan bawah kesepakatan akan ditinjau pada akhir lima tahun dan bisa diperpanjang apabila kedua belah pihak kembali bersepakat.

Namun akhirnya, kesepakatan tidak diperpanjang setelah perjanjian selesai tahun 2000. Hanya saja, Singapura sering merasa daerah MTA 1 da MTA 2 masih dalam pengelolaannya sebagai tempat latihan pesawat tempur dan kapal militer mereka.

Dilansir dari tniad.mil.ad, Danlanud Tanjung Pinang yang pada September 2015 dijabat oleh Letkol Pnb I Ketut Wahyu Sanjaya mengatakan, pesawat militer milik Singapura kerap masuk kè wilayah Indonesia.

Menurut dia, banyaknya pelanggaran batas wilayah udara oleh Singapura itu tidak lepas dari perjanjian MTA.


"Karena Singapura tidak memiliki ruang udara mereka tandatangani perjanjian itu. Namun dalam lima tahun berjalan lebih banyak merugikan Indonesia sehingga pada 2000 tidak diperpanjang," kata Ketut.

Meski sudah tidak diperpanjang, menurut Ketut, Singapura tetap berusaha memperoleh kembali izin berlatih di wilayah Indonesia. Bahkan menyatakan daerah tersebut berbahaya atau danger area agar pesawat Indonesia tidak melewatinya.

Menanggapi keluhan prajurit TNI AU yang sering direpotkan oleh Singapura karena masalah ini, Gatot Nurmantyo sempat bereaksi keras ketika masih menjadi Panglima TNI.

Saat itu, jenderal yang kini telah menjadi purnawirawan tersebut memerintahkan agar prajurit TNI tak perlu takut menghadapi Singapura. Ia bahkan meminta prajurit TNI mengusir militer Singapura apabila memasuki wilayah teritorial Indonesia.

"Danger area ini adalah hanya untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer. Saya ulangi, tidak boleh latihan militer," ujar Gatot di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Kini pesawat tempur Singapura bisa kembali berlatih di ruang udara Indonesia secara legal, setelah adanya perjanjian yang baru saja ditandatangani di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Meski begitu kesepakatan baru bisa berjalan apabila sudah ada persetujuan dari DPR RI, yang di tahun 2017 menolak meratifikasi perjanjian yang sama.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan pemberian izin militer Singapura untuk berlatih di wilayah Indonesia, seperti tertuang dalam DCA yang baru kembali disepakati, tak akan mengancam kedaulatan negara.

"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," tukas Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/14300931/ruang-udara-kecil-jadi-pertimbangan-singapura-juga-boleh-latihan-di-langit

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke