Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Udara Kecil Jadi Pertimbangan, Singapura Juga Boleh Latihan di Langit RI Saat Era Soeharto

Kompas.com - 28/01/2022, 14:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura kembali meneken perjanjian mengenai Defence Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian ini mengizinkan militer Singapura untuk berlatih di ruang udara Indonesia, seperti yang pernah dilakukan di era Presiden Soeharto.

Perjanjian mengenai DCA menjadi satu paket dengan kesepakatan soal penataan Kembali flight information region (FIR) dan ekstradisi buronan yang ditandatangani dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Kesepakatan yang sama pernah dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007, namun tidak diratifikasi oleh DPR RI. Salah satu alasannya adalah karena Singapura menunjukkan keengganannya merealisasikan kesepakatan ekstradisi buronan.

Baca juga: Dikuasai Singapura sejak RI Merdeka, Wilayah Udara Natuna Diambil Alih karena Menyangkut Kedaulatan

Padahal kesepakatan soal DCA ini berjalan paralel dan satu paket dengan perjanjian soal FIR dan ekstradisi.

Meski kesepakatan batal, namun pesawat tempur Singapura kerap memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan latihan.

"Sebagian menara Singapura sudah merasa itu daerah dia, kadang-kadang kita (pesawat TNI) lewat diingatkan (oleh Singapura) ini adalah wilayah DCA, tidak boleh lewat," ungkap Jenderal Gatot Nurmantyo tahun 2015 saat masih menjabat sebagai Panglima TNI, seperti dikutip dari tniad.mil.id, Jumat (28/1/2022).

Kerja sama pertahanan DCA ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kerja sama yang dilakukan tahun 1995-2000. Perjanjian tersebut diberi nama "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military Training in Areas 1 and 2".

Baca juga: Kesepakatan DCA Buat Pesawat Tempur Singapura Bisa Numpang Latihan di Langit RI

Perjanjian dibuat di Singapura pada tanggal 21 September 1995, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Edi Sudrajat serta Wakil Perdana Menteri/Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.

Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 1996 yang dikeluarkan tanggal 2 Februari 1996.

Berdasarkan dokumen Keppres 8/1996 yang tercatat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah pertimbangan menjadi alasan perjanjian antara Indonesia-Singapura dibuat.

Pertimbangan pertama adalah untuk menghormati Konvensi PBB tahun 1982 tentang hukum laut atau United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS).

Baca juga: Singapura Boleh Latihan Militer di Langit Indonesia, Anggota Komisi I Sebut Belum Ada Usulan Ratifikasi DCA

Kemudian juga karena wilayah teritori udara Singapura yang kecil sehingga membuat Angkatan Udara Singapura atau Republic of Singapore Air Force (RSAF) kesulitan saat latihan militer.

"Mengakui bahwa Republik Singapura, sebagai Negara yang secara geografis kurang beruntung, sangat membutuhkan pelatihan teritori," demikian kutipan perjanjian Indonesia-Singapura yang dibuat di era Soeharto, seperti tertuang dalam Keppres 8/1996.

Dalam perjanjian itu, Singapura juga diminta untuk menjaga dan menghormati sepenuhnya keamanan dan kedaulatan Indonesia di area yang diizinkan menjadi tempat latihan pesawat tempur RSAF.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com