Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Udara Kecil Jadi Pertimbangan, Singapura Juga Boleh Latihan di Langit RI Saat Era Soeharto

Kompas.com - 28/01/2022, 14:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura kembali meneken perjanjian mengenai Defence Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian ini mengizinkan militer Singapura untuk berlatih di ruang udara Indonesia, seperti yang pernah dilakukan di era Presiden Soeharto.

Perjanjian mengenai DCA menjadi satu paket dengan kesepakatan soal penataan Kembali flight information region (FIR) dan ekstradisi buronan yang ditandatangani dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Kesepakatan yang sama pernah dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007, namun tidak diratifikasi oleh DPR RI. Salah satu alasannya adalah karena Singapura menunjukkan keengganannya merealisasikan kesepakatan ekstradisi buronan.

Baca juga: Dikuasai Singapura sejak RI Merdeka, Wilayah Udara Natuna Diambil Alih karena Menyangkut Kedaulatan

Padahal kesepakatan soal DCA ini berjalan paralel dan satu paket dengan perjanjian soal FIR dan ekstradisi.

Meski kesepakatan batal, namun pesawat tempur Singapura kerap memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan latihan.

"Sebagian menara Singapura sudah merasa itu daerah dia, kadang-kadang kita (pesawat TNI) lewat diingatkan (oleh Singapura) ini adalah wilayah DCA, tidak boleh lewat," ungkap Jenderal Gatot Nurmantyo tahun 2015 saat masih menjabat sebagai Panglima TNI, seperti dikutip dari tniad.mil.id, Jumat (28/1/2022).

Kerja sama pertahanan DCA ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kerja sama yang dilakukan tahun 1995-2000. Perjanjian tersebut diberi nama "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military Training in Areas 1 and 2".

Baca juga: Kesepakatan DCA Buat Pesawat Tempur Singapura Bisa Numpang Latihan di Langit RI

Perjanjian dibuat di Singapura pada tanggal 21 September 1995, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Edi Sudrajat serta Wakil Perdana Menteri/Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.

Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam Keppres Nomor 8 Tahun 1996 yang dikeluarkan tanggal 2 Februari 1996.

Berdasarkan dokumen Keppres 8/1996 yang tercatat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah pertimbangan menjadi alasan perjanjian antara Indonesia-Singapura dibuat.

Pertimbangan pertama adalah untuk menghormati Konvensi PBB tahun 1982 tentang hukum laut atau United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS).

Baca juga: Singapura Boleh Latihan Militer di Langit Indonesia, Anggota Komisi I Sebut Belum Ada Usulan Ratifikasi DCA

Kemudian juga karena wilayah teritori udara Singapura yang kecil sehingga membuat Angkatan Udara Singapura atau Republic of Singapore Air Force (RSAF) kesulitan saat latihan militer.

"Mengakui bahwa Republik Singapura, sebagai Negara yang secara geografis kurang beruntung, sangat membutuhkan pelatihan teritori," demikian kutipan perjanjian Indonesia-Singapura yang dibuat di era Soeharto, seperti tertuang dalam Keppres 8/1996.

Dalam perjanjian itu, Singapura juga diminta untuk menjaga dan menghormati sepenuhnya keamanan dan kedaulatan Indonesia di area yang diizinkan menjadi tempat latihan pesawat tempur RSAF.

Kesepakatan membuat Indonesia mengizinkan RSAF untuk melakukan uji kelaikan udara, pemeriksaan penanganan teknis dan penerbangan pelatihan di dalam wilayah udara yang didelegasikan oleh Indonesia kepada Singapura.

Diketahui, Military training area (MTA) pada perjanjian Indonesia-Singapura terbagi menjadi dua, yakni MTA 1 dan MTA 2.

Untuk MTA 1 berada di atas Sumatera, tepatnya dari sebelah barat daya Singapura hingga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pulau Bintan. Kemudian MTA 2 berada di sisi timur Singapura Hingga Kepulauan Natuna.

Pada perjanjian dalam Keppres 8/1996, Indonesia juga mengizinkan kapal milik Angkatan Laut Singapura atau Republic of Singapore Navy (RSN) melakukan pelatihan militer dan latihan di MTA 2.

Baca juga: Singapura Boleh Latihan Militer di Langit Indonesia, Prabowo: Sama Sekali Tidak Membahayakan

Di klausul perjanjian diatur, pesawat militer Singapura hanya boleh melibatkan 15 pesawat dalam satu gelaran latihan di MTA 1, dengan durasi waktu maksimal 40 hari.

Sementara untuk MTA 2, latihan RSAF tidak boleh melebihi 20 pesawat dan jumlah penerbangan maksimal 60 kali dalam sehari.

Pesawat militer Singapura juga diizinkan beroperasi di bawah FIR-nya sendiri, yaitu Singapore Air Traffic Control Centrer, saat memasuki ruang udara Indonesia. Alasannya agar praktis dan terkait logistik.

Untuk pelaksanaan perjanjian ini, Indonesia dan Singapura membentuk Joint Training Committee (JTC) untuk melaksanakan prosedur yang ada dalam kesepakatan. JTC menjadi badan pengatur perjanjian.

"JTC akan membuat pengaturan yang tepat untuk menjaga Pemerintah Republik Indonesia mengetahui sepenuhnya tentang Penggunaan RSAF dan RSN atas wilayah udara dan perairan kedaulatan Republik Indonesia dan untuk memenuhi setiap persyaratan keamanan dari Pemerintah Republik Indonesia," tulis perjanjian tersebut.

Baca juga: Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir

Apabila ada sengketa, Indonesia dan Singapura sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah. Di pasal 5 perjanjian juga ditegaskan bawah kesepakatan akan ditinjau pada akhir lima tahun dan bisa diperpanjang apabila kedua belah pihak kembali bersepakat.

Namun akhirnya, kesepakatan tidak diperpanjang setelah perjanjian selesai tahun 2000. Hanya saja, Singapura sering merasa daerah MTA 1 da MTA 2 masih dalam pengelolaannya sebagai tempat latihan pesawat tempur dan kapal militer mereka.

Dilansir dari tniad.mil.ad, Danlanud Tanjung Pinang yang pada September 2015 dijabat oleh Letkol Pnb I Ketut Wahyu Sanjaya mengatakan, pesawat militer milik Singapura kerap masuk kè wilayah Indonesia.

Menurut dia, banyaknya pelanggaran batas wilayah udara oleh Singapura itu tidak lepas dari perjanjian MTA.

"Karena Singapura tidak memiliki ruang udara mereka tandatangani perjanjian itu. Namun dalam lima tahun berjalan lebih banyak merugikan Indonesia sehingga pada 2000 tidak diperpanjang," kata Ketut.

Meski sudah tidak diperpanjang, menurut Ketut, Singapura tetap berusaha memperoleh kembali izin berlatih di wilayah Indonesia. Bahkan menyatakan daerah tersebut berbahaya atau danger area agar pesawat Indonesia tidak melewatinya.

Menanggapi keluhan prajurit TNI AU yang sering direpotkan oleh Singapura karena masalah ini, Gatot Nurmantyo sempat bereaksi keras ketika masih menjadi Panglima TNI.

Baca juga: KSAU Sebut Pesawat Tempur TNI AU Kini Tak Harus Izin Singapura jika Melintasi Kepri

Saat itu, jenderal yang kini telah menjadi purnawirawan tersebut memerintahkan agar prajurit TNI tak perlu takut menghadapi Singapura. Ia bahkan meminta prajurit TNI mengusir militer Singapura apabila memasuki wilayah teritorial Indonesia.

"Danger area ini adalah hanya untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer. Saya ulangi, tidak boleh latihan militer," ujar Gatot di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Kini pesawat tempur Singapura bisa kembali berlatih di ruang udara Indonesia secara legal, setelah adanya perjanjian yang baru saja ditandatangani di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Baca juga: DCA Sempat Jadi Dalih Pesawat Tempur Singapura Sering Nyelonong Masuk ke Wilayah RI

Meski begitu kesepakatan baru bisa berjalan apabila sudah ada persetujuan dari DPR RI, yang di tahun 2017 menolak meratifikasi perjanjian yang sama.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan pemberian izin militer Singapura untuk berlatih di wilayah Indonesia, seperti tertuang dalam DCA yang baru kembali disepakati, tak akan mengancam kedaulatan negara.

"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," tukas Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com