Santunan kematian, kata Alex, diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Yudy Kurnia dan almarhum Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Sedangkan, hak pensiun diberikan kepada Agung Kusnandar.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Kosasih memastikan pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Di sisi lain, lanjut dia, pegawai KPK baru bergabung beberapa bulan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT Taspen untuk memberikan hak-hak kepada insan KPK sebagai pegawai ASN juga akan dipenuhi.
“Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN," kata Kosasih.
"Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas,” ujar dia.
Saat ini, total pegawai KPK tercatat ada sebanyak 1.552. Sebanyak 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dan 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK.
Kemudian, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total pegawai yang tercatat ada 1.286 yang menjadi ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.