Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Kompas.com - 27/01/2022, 23:57 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyesuaian terkait dengan hak dan kewajiban pegawai KPK yang kini statusnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK menggandeng PT Taspen (Persero) untuk memenuhi hak pensiun dan hak-hak pegawai ASN lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

“KPK dan PT Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Menkes Sebut Seluruh Jawa dan Bali Terinfeksi Omicron, Ini Pola Penyebarannya...

Pegawai KPK, ujar Alex, sebelum beralih status menjadi ASN terdiri dari beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Sehingga, ada perbedaan ketika telah beralih status kepegawaian dan perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.

Alex mengatakan, sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen.

Baca juga: Singapura Boleh Latihan Militer di Langit Indonesia, Prabowo: Sama Sekali Tidak Membahayakan

Hal tersebut, ujar dia, terjadi karena setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai.

“Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan,” papar Alex.

Kendati demikian, situasi tersebut tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan.

Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

Alex menyampaikan bahwa Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.

Taspen juga menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan kepada seorang pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com