Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Kompas.com - 27/01/2022, 23:57 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyesuaian terkait dengan hak dan kewajiban pegawai KPK yang kini statusnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK menggandeng PT Taspen (Persero) untuk memenuhi hak pensiun dan hak-hak pegawai ASN lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

“KPK dan PT Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Menkes Sebut Seluruh Jawa dan Bali Terinfeksi Omicron, Ini Pola Penyebarannya...

Pegawai KPK, ujar Alex, sebelum beralih status menjadi ASN terdiri dari beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Sehingga, ada perbedaan ketika telah beralih status kepegawaian dan perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.

Alex mengatakan, sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen.

Baca juga: Singapura Boleh Latihan Militer di Langit Indonesia, Prabowo: Sama Sekali Tidak Membahayakan

Hal tersebut, ujar dia, terjadi karena setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai.

“Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan,” papar Alex.

Kendati demikian, situasi tersebut tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan.

Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

Alex menyampaikan bahwa Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.

Taspen juga menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan kepada seorang pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.

Santunan kematian, kata Alex, diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Yudy Kurnia dan almarhum Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Sedangkan, hak pensiun diberikan kepada Agung Kusnandar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Kosasih memastikan pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Di sisi lain, lanjut dia, pegawai KPK baru bergabung beberapa bulan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT Taspen untuk memberikan hak-hak kepada insan KPK sebagai pegawai ASN juga akan dipenuhi.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dalam Korupsi di Ditjen Pajak

“Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN," kata Kosasih.

"Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas,” ujar dia.

Saat ini, total pegawai KPK tercatat ada sebanyak 1.552. Sebanyak 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dan 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK.

Kemudian, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total pegawai yang tercatat ada 1.286 yang menjadi ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com