Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setelah 76 Tahun, Masak RI Belum Dianggap Mampu Kelola Kedaulatan di Ruang Udara Sendiri?"

Kompas.com - 27/01/2022, 18:22 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan Flight Information Region (FIR) di daerah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya yang masih dipegang oleh Singapura menjadi polemik. Komitmen Pemerintah untuk betul-betul serius mengambil alih pengelolaan ruang udara di sebagian wilayah barat Indonesia itu pun dipertanyakan.

Polemik muncul setelah adanya klaim dari Pemerintah yang mengatakan FIR di atas Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna telah diambil alih usai dilakukannya perjanjian dengan Singpura.

FIR yang oleh dunia penerbangan internasional disebut sebagai sektor A, B, dan C tersebut dipegang oleh Singapura sejak Indonesia merdeka.

Penguasaan itu atas mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) yang pada tahun 1946 menilai Indonesia belum mampu mengelola ruang udara di wilayah perbatasan hingga diberikan kepada Singapura.

Setelah puluhan tahun lamanya, Pemerintah Indonesia menyatakan berhasil mengambil alih FIR itu lewat perjanjian yang diteken kedua negara pada Selasa (25/1/) lalu.

Baca juga: Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir

Namun ternyata, Indonesia belum betul-betul mengambil alih FIR Riau dan sekitarnya, sebab masih mendelegasikan Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) kepada otoritas Singapura di sebagian sektor dengan ketentuan tertentu.

Alasan pendelegasian adalah terkait masalah keamanan pesawat-pesawat yang akan terbang dari dan menuju Singapura. Sebab untuk keluar atau menuju Singapura, pesawat-pesawat ini harus melalui wilayah FIR di atas Riau.

Atas pendelegasian ini, Singapura wajib menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Hanya saja, sejumlah pihak menilai pendelegasian ini seolah menunjukkan Indonesia tak juga mampu mengelola ruang udara komersial di wilayah tersebut. Padahal ada beberapa mandat yang menjadi dasar agar Indonesia mengambil alih seluruh FIR di atas Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna dari Singapura.

"Dari tahun 1946 sampai 2022 selama 76 tahun masak kita Bangsa Indonesia masih dianggap belum mampu mengelola wilayah kedaulatan negara di ruang udara sendiri. Apakah hal itu tidaklah suatu keniscayaan? Terus kapan kita dianggap mampu?" ujar Wakil Direktur Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW), Marsda (Purn) Subandi Parto, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot

Mantan Oditur Jenderal TNI ini lantas membandingkan FIR Singapura dan FIR Jakarta. Subandi menilai infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia punya kemampuan mumpuni jika melihat dari kaca mata perbandingan tersebut.

"Kalau dibandingkan antara FIR Singapore dan FIR Jakarta, FIR Jakarta jauh lebih sibuk. Masak seperti itu dianggap belum mampu baik SDM-nya maupun fasilitas nya. Saya percaya PT AIRNAV mampu (mengelola FIR di atas Riau)," sebutnya.

Jika masalah keamanan penerbangan dengan rute Singapura yang menjadi dasar Indonesia masih menyerahkan pengelolaan FIR di atas Riau, Subandi menyarankan agar ketentuan PJP tidak sampai ketinggian 37 ribu kaki dan dengan area lebih kecil.

"Saya sarankan pendelegasian sampai TMA (terminal approch) 60-70 NM (nautical mile) dengan ketinggian 15.000 kaki untuk mengatur separasi pendaratan di Bandara Changi dan Seletar," ucap Subandi.

Pendelegasian PJP kepada Singapura hingga 37 ribu kaki dinilai justru akan merugikan Indonesia dari sisi ekonomi, sekalipun Indonesia masih akan mendapat kutipan. Menurut Subandi, pengelolaan FIR oleh otoritas negara sendiri akan jauh lebih menguntungkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com