Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setelah 76 Tahun, Masak RI Belum Dianggap Mampu Kelola Kedaulatan di Ruang Udara Sendiri?"

Kompas.com - 27/01/2022, 18:22 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

"Ketinggian di bawah 37.000 kaki adalah rute penerbangan yang paling ramai karena sangat efektif dan efisien serta ada jasa pelayanan ATC (air traffic control), route air navigation charge (biaya navigasi rute udara) yang sangat besar dalam per tahunnya sehingga dapat menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk APBN," jelasnya.

Subandi juga mempersoalkan kabar soal masa berlaku perjanjian delegasi PJP dari Indonesia kepada Singapura yang disebut hingga 25 tahun mendatang. Menurut dia, ini artinya Indonesia kembali harus menunggu pengambilalihan FIR dari Singapura untuk waktu yang masih lama.

Apalagi dikabarkan, pendelegasian tersebut juga masih bisa diperpanjang setelah jangka waktu 25 tahun.

"Artinya diperpanjang satu generasi lagi. Perpanjangan kok sampai 25 tahun," tukas Subandi.

Purnawirawan yang pernah membantu Presiden ke-3 RI BJ Habibie di PT IPTN (kini PT DI) itu menilai, pekerjaan anak buah Presiden Joko Widodo untuk mengurus persoalan FIR ini kurang baik.

Baca juga: Usai FIR Diambil Alih, Singapura Masih Tetap Kuasai Sebagian Ruang Udara Indonesia

Padahal, sebut Subandi, Presiden Jokowi sejak awal kepemimpinannya sudah tegas memerintahkan agar Indonesia segera mengambil alih FIR dari tangan Singapura.

"Kasihan Bapak Presiden kalau seperti ini," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana. Ia menduga, para pembantu Jokowi yang mengurus perjanjian terkait FIR dengan Singapura tidak betul-betul serius menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Siapapun yang mengerjakan itu, nggak bener nih. Dan dalam memberikan input ke Bapak Presiden mungkin mengatakan sudah masuk pak (kesepakatannya) tapi nggak dilihatkan soal detilnya. Kalau sudah begini, the devil is in the detail," kata Hikmahanto, Rabu (26/1/2020).

Baca juga: Sebagian FIR Natuna Masih Dikuasai Singapura, Anggota DPR Akan Minta Penjelasan Menhan dan KSAU

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi sudah angkat bicara terkait polemik FIR dalam perjanjian Indonesia-Singapura. Menurutnya, pemberian otoritas navigasi dari Indonesia kepada Singapura tidak berkaitan dengan ketidaksiapan.

"Saya bisa jelaskan bahwa kerja sama ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia. Indonesia sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR yang batasnya telah disepakati. Sekali lagi pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan," ungkap Jodi Mahardi dalam siaran persnya.

Menurut Jodi, Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektivitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Bandara Internasional Changi Singapura melalui FIR Indonesia.

"Melalui skema dalam perjanjian ini, Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura). Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com