JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa menyebut suap itu diterima Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama anggota tim pemeriksa pajak yang lain yaitu Yulmanizar dan Febrian serta struktural DJP yakni Angin Prayitno serta Dadan Ramdani.
“Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dollar Singapura,” sebut jaksa.
Baca juga: Dugaan Suap, Dua Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan tindakan Wawan dan Alfred dilakukan pada tahun 2017.
Sejumlah uang suap, lanjut jaksa, diduga diterima untuk merekayasa nilai pajak tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Jaksa mengungkapkan, dari PT GMP, Wawan dan Alfred diduga mendapatkan uang senilai 168.750 dollar Singapura.
Kemudian dari PT Bank Pan Indonesia, Wawan dan Alfred tidak mengambil bagian karena terjadi perbedaan pemberian commitment fee. Mulanya kuasa PT Bank Pan Indonesia, Veronika Lindawati menjanjikan akan memberi upah senilai Rp 25 miliar.
Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Pidana Pengganti Rp 14,573 Miliar
Namun realisasinya hanya senilai 500.000 dollar Singapura atau senilai Rp 5,3 miliar.
Keseluruhan uang itu kemudian diberikan pada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Terakhir jaksa mengatakan Wawan dan Alfred mendapatkan uang senilai 437.000 dollar Singapura dari PT JB.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini Angin Prayitno telah dituntut 9 tahun penjara dan Dadan Ramdani 6 tahun penjara.
Keduanya dinilai menikmati hasil suap masing-masing senilai Rp 14,573 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.