JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara.
Dalam pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dadan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap.
Suap tersebut, lanjut jaksa, untuk merekayasa kewajiban pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Dadan Ramdani 6 tahun,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara
Selain itu jaksa meminta majelis hakim memberikan pidana denda senilai Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dadan, disebut jaksa, turut menikmati hasil suap dari ketiga perusahaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk Dadan Ramdani senilai Rp 3,375 miliar, dan 1.095 juta dollar Singapura,” ucap jaksa.
Maka total nilai pidana pengganti yang dituntutkan jaksa senilai Rp 14.573 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Pendapatan yang Sah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Melalui Pemeriksaan Saksi
Bersama dengan mantan Direktur mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Dadan disebut menerima uang senilai Rp 13,5 miliar dari PT GMP.
Lalu Dadan disebut jaksa menerima 250.000 dollar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Jaksa juga menyatakan Dadan turut mendapatkan suap 875.000 dollar Singapura dari PT JB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.