www.kompas.com
Dua mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+