JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dituntut pidana pengganti senilai Rp 14,573 miliar.
Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap untuk merekayasa sejumlah kewajiban pajak.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani masing-masing senilai Rp 3,375 miliar, dan 1,095 juta dollar Singapura,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...
Jaksa meminta pidana pengganti diberikan karena menilai Angin dan Dadan terbukti menerima suap dari tiga pihak.
Pertama, suap dari dua konsultan PT Gunung Madu Plantations (GMP) yaitu Aulia Imran dan Ryan Ahmad senilai Rp 13,5 miliar.
Kedua, uang senilai 500.000 dollar Singapura dari Bank Pan Indonesia (Panin) melalui Veronika Lindawati.
Baca juga: Profil Angin Prayitno Aji, PNS Pajak Bergaji Selangit yang Terima Suap
Ketiga, suap senilai 1,750 juta dollar Singapura dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
Jaksa juga menuntut Angin dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan Dadan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Angin Prayitno Disebut Beli 81 Bidang Lahan Menggunakan Nama Rekannya
Dalam perkara ini, jaksa menilai Angin dan Dadan terbukti bekerja sama dengan Tim Pemeriksa Pajak (DJP) untuk merekayasa kewajiban pajak.
Uang suap yang didapatkan kemudian dibagi menjadi dua, untuk Angin dan Dadan sebesar 50 persen dan sisanya untuk tim pemeriksa pajak.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.