JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta penjelasan pemerintah mengenai kesepakatan tentang pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) masih mengizinkan Singapura untuk mengelola sebagian wilayah langit Kepulauan Riau dan Natuna.
Dave mengatakan, hal itu akan didalami dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo yang dijadwalkan pada Kamis (27/1/2022) besok.
"Kita bisa bahas secara detail kenapa itu kesepakatan itu hanya di atas 37.000 (feet), apakah ada alasan, apakah ada perjanjian atau bagaimana, nah hal inilah yang harus dibuka secara detil," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: FIR Jakarta Akan Melingkupi Seluruh Wilayah Teritorial Indonesia
Politikus Partai Golkar itu tidak menjawab saat ditanya soal signfikansi kesepakatan tersebut bagi Indonesia bilamana Indonesia hanya menguasai ruang udara di atas 37.000 feet.
Menurut Dave, DPR masih perlu meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait kesepakatan tersebut sebelum bersikap lebih jauh.
Kendati demikian, Dave menegaskan, kesepakatan soal FIR tersebut mesti dibarengi dengan peraturan yang tegas dan infrastruktur yang kuat agar ruang udara Indonesia tidak lagi diganggu.
Ia berpandangan, Indonesia harus memiliki radar yang mencakup seluruh wilayah sehingga bisa memonitor pesawat yang keluar-masuk.
"Kita juga harus memiliki sistem pertahanan yang kuat, rudal-rudalnya, pesawat-pesawat tempurnya," kata Dave.
"Jadi bilamana ada yang melanggar masuk ke wilayah kita dapat kita, secara hukum kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembak pesawat-pesawat tersebut," imbuh dia.
Diketahui, meski Pemerintah mengeklaim telah mengambil alih FIR Kepri-Natuna, Singapura rupanya masih tetap memegang pengelolaan ruang udara di sebagian wilayah tersebut.
Hal ini terkait kesepakatan mengenai Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Baca juga: Soal FIR Wilayah Kepri dan Natuna, Anggota Komisi I: Secara Teknis Masih Bergantung Singapura
Lewat kesepakatan itu, Indonesia memberikan PJP kepada Singapura di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Tidak disebutkan area yang masih dalam pengelolaan Singapura itu.
Namun, Pemerintah mengatakan, delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.
Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.