JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan menyadari bahwa Singapura masih tetap menguasai sebagian ruang udara Indonesia, meski kesepakatan pengambilalihan pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna telah terjadi.
Namun, menurut Farhan, hal yang perlu disoroti adalah bagaimana Indonesia kini telah memiliki kesepakatan tersebut secara legal.
Adapun salah satu poin kesepakatan FIR yaitu penyesuaian batas FIR Jakarta di mana otoritas Indonesia akan mengambil alih pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna yang dipegang Singapura sejak Indonesia merdeka.
Baca juga: Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi, Apa Itu Flight Information Region atau FIR?
"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.
Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, kesepakatan FIR juga membuat Indonesia tetap dapat menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebagian ruang udara yang masih dikuasai Singapura.
"Jadi walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura, setiap PNBP yang ada di situ, itu tetap masuknya sebagai ke kas negara Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi, Begini Awal Mula Ruang Udara RI Dikuasai Singapura
Atas dasar tersebut, Farhan menyebutkan bahwa secara kedaulatan, Indonesia sudah dapat mengambil alih kembali ruang udara yang sebelumnya dikuasai Singapura.
Hanya saja, kata dia, secara teknis, sebagian ruang udara masih dikuasai Singapura.
"Hal ini tentu bersangkutan dengan perjanjian ekstradisi, perjanjian penyediaan tempat untuk latihan militer bersama dan lain-lain," tutur Farhan.