DALAM pernyataan pers bersama PM Singapura di Sanchaya Resort, Bintan, Selasa 25 Januari 2022, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan antara lain:
“Ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna”.
Sebuah pernyataan dari seorang Presiden Republik Indonesia yang sangat jelas dan gamblang serta sangat sulit untuk dapat dipelintir atau untuk disalah artikan.
Pernyataan yang sebenarnya terasa sangat dalam sebagai refleksi dari kelanjutan perintah Presiden Joko Widodo yang sudah sejak tanggal 8 September 2015 dan belum juga terlaksana.
Mengapa wilayah udara kedaulatan begitu penting?
Wilayah udara kedaulatan adalah Sumber Daya Alam (SDA). Sebagai SDA, maka ada amanah konstitusi yang menyatakan bahwa SDA harus dikuasai negara dan diperuntukkan bagi semaksimal kesejahteraan rakyat.
Selain itu, wilayah udara sebagai bagian utuh dari dirgantara adalah merupakan masa depan umat manusia.
Kedirgantaraan sudah menjadi sarana dalam memenuhi pelayanan kehidupan umat manusia. Satelit komunikasi telah menjadi urat nadi aktivitas keseharian manusia di bumi.
ATM tidak akan berfungsi apabila “time signal” dari satelit terputus. Demikian pula dengan sistem lainnya seperti GPS dan atau WIFI, yang apabila terjadi kerusakan total berpotensi menimbulkan chaos.
Lebih jauh lagi, wilayah udara adalah wilayah yang sangat rawan terhadap datangnya ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.