JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan pengambilalihan pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna antara Indonesia dan Singapura tak membuat Indonesia menguasai sepenuhnya FIR di wilayah tersebut.
Perjanjian mengenai pengambilalihan FIR yang selama ini dikuasai Singapura ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, Jokowi mengatakan maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
Baca juga: Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi, Begini Awal Mula Ruang Udara RI Dikuasai Singapura
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," terang Jokowi usai penandatangana kesepakatan, seperti dikutip dari keterangan pers.
Namun rupanya ada ketentuan-ketentuan tertentu dalam kesepakatan tersebut yang membuat Singapura masih tetap menguasai sebagian FIR Indonesia. Hal ini dapat dicermati dari poin-poin kesepakatan dalam perjanjian itu.
Dalam siaran pers Pemerintah, disampaikan ada 5 elemen penting dari kesepakatan terkait FIR di wilayah udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Poin pertama adalah penyesuaian batas FIR Jakarta. Disebutkan, otoritas Indonesia akan mengambil alih pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna yang dipegang Singapura sejak Indonesia merdeka.
Baca juga: Dikuasai Singapura sejak RI Merdeka, Wilayah Udara Natuna Diambil Alih karena Menyangkut Kedaulatan
Poin kesepakatan kedua adalah soal hak Indonesia terkait Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Rilis resmi pemerintah merinci penjelasan Menhub Budi Karya Sumadi yang menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Artinya, sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura.