Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Usut Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Kompas.com - 25/01/2022, 14:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong aparat kepolisian mengusut adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurut Arsul, Polri harus aktif melakukan penyidikan walaupun Terbit saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini karena merupakan tindak pidana umum maka Polri harus aktif melakukan penyidikan meskipun ini terkait dengan tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang sedang diproses di KPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Polri: Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Tak Miliki Izin Resmi

Arsul menuturkan, sistem peradilan yang berlaku di Indonesia tidak menghalangi proses hukum satu dugaan tindak pidana ketika terduga pelakunya sudah menghadapi proses hukum lain.

Ia menegaskan, jika terbukti ada tindak pidana, maka Terbit mesti menjalani proses hukum di samping kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Tentu kalo kemudian itu terbukti ya harus diproses hukum, disidangkan sebagai sebuah perkara tindak pidana tersendiri di luar tindak pidana korupsinya," kata Arsul.

Di samping itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku kaget saat pertama kali mendengar adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Baca juga: Komentari Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Nadine Chandrawinata: Hati Batu

Sebab, Langkat bukanlah daerah yang tidak mendapat perhatian sehingga adanya kerangkeng itu turut menimbulkan pertanyaan.

Arsul pun mengusulkan agar Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penyisiran untuk mengusut adanya kasus serupa yang meminta para pekerja, bukan hanya pekerja perkebunan seperti yang terjadi di kasus bupati Langkat.

"Sehingga jangan sampai kemudian terungkap lebih dulu oleh elemen masyarakat sipil dan kemudian yang ada di jajaran eksekutif itu baru ikut terkaget kaget termasuk penegak hukumnya," ujar dia.

Baca juga: KPK Akui Temukan 2 Kerangkeng Manusia Saat Akan Tangkap Bupati Langkat

Diberitakan, Terbit diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

Baca juga: Kisah Manusia dalam Kerangkeng Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Datang Diantar Orangtua, Bekerja Tanpa Gaji, Diduga Disiksa

Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com