Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024

Kompas.com - 25/01/2022, 11:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden, legislatif, dan kepala daerah akhirnya disepakati.

Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pesta demokrasi rakyat tetap diselenggarakan pada 2024, meski sebelumnya sempat muncul usulan penundaan.

Baca juga: Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Akhiri Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Di tahun tersebut, setidaknya akan digelar delapan jenis pemilihan di semua daerah di Indonesia, dari tingkat pemerintahan terbawah sampai ke level tertinggi.

Berikut fakta-fakta yang harus diketahui terkait Pemilu 2024.

Jadwal

Menurut kesepakatan, pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Artinya, pada waktu yang bersamaan, akan ada lima surat suara untuk setiap pemilih.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (24/1/2022).

Baca juga: DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU-Bawaslu Baru Terpilih

Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg, yakni 27 November.

Pilkada diselenggarakan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Tahapan

Meski jadwal telah disepakati, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu belum mengambil keputusan terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satu yang masih jadi perdebatan yakni perihal masa kampanye.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin kemarin, KPU mengusulkan masa kampanye sekitar 120 hari atau empat bulan. Dengan usulan ini, maka masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2023.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Resmi, Pilpres-Pileg Digelar 14 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com