JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden, legislatif, dan kepala daerah akhirnya disepakati.
Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pesta demokrasi rakyat tetap diselenggarakan pada 2024, meski sebelumnya sempat muncul usulan penundaan.
Baca juga: Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Akhiri Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Di tahun tersebut, setidaknya akan digelar delapan jenis pemilihan di semua daerah di Indonesia, dari tingkat pemerintahan terbawah sampai ke level tertinggi.
Berikut fakta-fakta yang harus diketahui terkait Pemilu 2024.
Menurut kesepakatan, pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Artinya, pada waktu yang bersamaan, akan ada lima surat suara untuk setiap pemilih.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (24/1/2022).
Baca juga: DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU-Bawaslu Baru Terpilih
Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg, yakni 27 November.
Pilkada diselenggarakan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Meski jadwal telah disepakati, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu belum mengambil keputusan terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Salah satu yang masih jadi perdebatan yakni perihal masa kampanye.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin kemarin, KPU mengusulkan masa kampanye sekitar 120 hari atau empat bulan. Dengan usulan ini, maka masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2023.
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Resmi, Pilpres-Pileg Digelar 14 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian berpendapat masa kampanye sebaiknya 90 hari. Menurutnya, waktu tiga bulan untuk kampanye cukup, sehingga meminimalisasi keterbelahan masyarakat.
"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," kata Tito.
Adapun anggota Fraksi PDI-P Komarudin Watubun menyatakan, lamanya masa kampanye tidak menjamin kualitas pemilu. Karena itu, dia sepakat dengan Mendagri agar masa kampanye tidak perlu terlalu lama.
"Saya setuju usulan Pak Mendagri dipersingkat saja. Dari partai kami juga usul lebih turun lagi. Kalau memang 50 hari kenapa tidak kasih 50 hari saja, (kalau) dua minggu kenapa tidak," kata dia.
Sementara, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku memahami usulan masa kampanye selama 120 hari. Namun, dia mengingatkan bahwa tren di publik menginginkan agar masa kampanye lebih singkat.
Kemudian, anggota Fraksi PKB Yanuar Prihatin sepakat usul soal masa kampanye dikaji ulang. Sebab, menurut dia, masa kampanye cukup memberikan dampak bagi proses demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Perludem Dorong Penataan Ulang Jadwal Pilkada lewat Revisi UU atau Perppu
Adapun pada Pemilu 2019, dibutuhkan waktu selama lebih dari dua tahun untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu, mulai dari Agustus 2017 sampai Oktober 2019. Tahapan itu meliputi perencanaan program dan anggaran hingga pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden juga anggota legislatif terpilih.
Beberapa tahapan Pemilu sendiri mulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, lalu pecalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden.
Tahapan dilanjutkan dengan masa kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, sampai penyelesaian sengketa hasil Pemilu.
Oleh karena Pilkada digelar serentak pada tahun 2024, maka tidak akan ada pemilihan kepala daerah di tahun 2022 dan 2023.
Sementara, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka adalah gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih melalui Pilkada 2017.
Kemudian, ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2023. Mereka merupakan gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih lewat Pilkada 2018.
Baca juga: Perludem: Tanpa Revisi UU Pemilu, Tren Peradilan Politik Akan Menguat
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, nantinya akan ditunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota di daerah-daerah yang terdapat kekosongan jabatan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.
Baca juga: Komisi II Hormati Rencana UU IKN Mau Digugat ke MK
Guna mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.