Salin Artikel

Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden, legislatif, dan kepala daerah akhirnya disepakati.

Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pesta demokrasi rakyat tetap diselenggarakan pada 2024, meski sebelumnya sempat muncul usulan penundaan.

Di tahun tersebut, setidaknya akan digelar delapan jenis pemilihan di semua daerah di Indonesia, dari tingkat pemerintahan terbawah sampai ke level tertinggi.

Berikut fakta-fakta yang harus diketahui terkait Pemilu 2024.

Jadwal

Menurut kesepakatan, pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Artinya, pada waktu yang bersamaan, akan ada lima surat suara untuk setiap pemilih.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (24/1/2022).

Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg, yakni 27 November.

Pilkada diselenggarakan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Tahapan

Meski jadwal telah disepakati, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu belum mengambil keputusan terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satu yang masih jadi perdebatan yakni perihal masa kampanye.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin kemarin, KPU mengusulkan masa kampanye sekitar 120 hari atau empat bulan. Dengan usulan ini, maka masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2023.

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian berpendapat masa kampanye sebaiknya 90 hari. Menurutnya, waktu tiga bulan untuk kampanye cukup, sehingga meminimalisasi keterbelahan  masyarakat.

"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," kata Tito.

Adapun anggota Fraksi PDI-P Komarudin Watubun menyatakan, lamanya masa kampanye tidak menjamin kualitas pemilu. Karena itu, dia sepakat dengan Mendagri agar masa kampanye tidak perlu terlalu lama.

"Saya setuju usulan Pak Mendagri dipersingkat saja. Dari partai kami juga usul lebih turun lagi. Kalau memang 50 hari kenapa tidak kasih 50 hari saja, (kalau) dua minggu kenapa tidak," kata dia.

Sementara, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku memahami usulan masa kampanye selama 120 hari. Namun, dia mengingatkan bahwa tren di publik menginginkan agar masa kampanye lebih singkat.

Kemudian, anggota Fraksi PKB Yanuar Prihatin sepakat usul soal masa kampanye dikaji ulang. Sebab, menurut dia, masa kampanye cukup memberikan dampak bagi proses demokrasi di Indonesia.

Adapun pada Pemilu 2019, dibutuhkan waktu selama lebih dari dua tahun untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu, mulai dari Agustus 2017 sampai Oktober 2019. Tahapan itu meliputi  perencanaan program dan anggaran hingga pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden juga anggota legislatif terpilih.

Beberapa tahapan Pemilu sendiri mulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, lalu pecalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden.

Tahapan dilanjutkan dengan masa kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, sampai penyelesaian sengketa hasil Pemilu.

Tak ada Pilkada 2022 dan 2023

Oleh karena Pilkada digelar serentak pada tahun 2024, maka tidak akan ada pemilihan kepala daerah di tahun 2022 dan 2023.

Sementara, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka adalah gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih melalui Pilkada 2017.

Kemudian, ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2023. Mereka merupakan gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih lewat Pilkada 2018.

Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, nantinya akan ditunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota di daerah-daerah yang terdapat kekosongan jabatan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

Guna mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/11531011/fakta-fakta-pemilu-presiden-legislatif-dan-kepala-daerah-yang-akan-digelar

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke