JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berjanji bahwa partainya akan menerima apa pun vonis Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold (PT).
Saat ini, PT sebesar 20 persen dianggap banyak pihak tak baik untuk keberlangsungan demokrasi, karena hanya menguntungkan partai-partai besar.
"Sekarang sedang dibicarakan atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Saya tidak ingin memengaruhi keputusan MK," kata Muzani kepada wartawan pada Minggu (16/1/2022).
"Apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi kami terima," lanjutnya.
Baca juga: Angka Keramat Presidential Threshold 20 Persen Kembali Digugat
Dengan PT 20 persen, maka hanya partai-partai yang menguasai minimal 20 persen kursi di DPR yang dapat mengusung calon presidennya.
Partai-partai yang perolehan kursi nya di bawah itu harus berkoalisi dengan partai partai lain hingga gabungan jumlah kursi mereka melebihi 20 persen.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, telah membuat keputusan bulat bahwa mereka menolak PT 20 persen dan akan mengajukan gugatan kepada MK perihal ini.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Terlalu Tinggi, Pengamat: Yang Muncul Lu Lagi, Lu Lagi
Sementara itu, Muzani mengaku tak ingin mencampuri urusan ini dan sepenuhnya menyerahkan urusan kepada MK.
"Biarlah MK nanti yang mengambil keputusan, hakim-hakim MK. Kami percaya kepada hakim-hakim MK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.