JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, pihaknya menghormati pihak-pihak yang berencana menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Saan, pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Hak konstitusional warga negara yang memang keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya hormati saja," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Saan mengatakan, DPR nantinya akan menyiapkan argumen soal pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang.
Ia pun menuturkan, soal waktu pembahasan hingga pengesahan yang relatif singkat, DPR dan pemerintah berupaya memaksimalkan waktu yang ada.
Baca juga: Din Syamsuddin Berencana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
"Nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini. Apakah bertentangan dengan UUD, apakah cacat formil atau tidak, nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," tuturnya.
Diberitakan, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat UU IKN ke MK. Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Menurut Din, ada sejumlah pihak lain yang bakal bergabung untuk menggugat UU IKN. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci.
"Banyak pihak yang bersedia bergabung," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.