Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Perekonomian: Sampai Sekarang Dana PEN Tak Ada untuk IKN

Kompas.com - 25/01/2022, 10:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sampai saat ini tidak ada pos dana untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurutnya, alokasi dana pembangunan IKN di tahap awal ada di Kementerian PUPR.

"Terkait IKN ini anggarannya yang ada adalah di Kementerian PUPR. Dan memang diperkirakan kalau fase pertama dibutuhkan dana Rp 45 Triliun. Namun, dana ini kan dana secara bertahap tergantung kebutuhan dan progress," ujar Airlangga sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).

"Jadi tadi saya sampaikan dana itu yang ada di Kementerian PUPR. Dan dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN," tegasnya.

Baca juga: Dana PEN Akan Dipakai untuk Megaproyek IKN, Faisal Basri: Ibu Kota Baru Tak Bisa Pulihkan Dampak Covid-19

Airlangga menjelaskan, anggaran PEN yang telah diputuskan untuk saat ini sebesar Rp 451,64 triliun.

Pengalokasiannya diperuntukkan bagi tiga bidang.

Yakni bidang kesehatan Rp 125,93 Triliun, bidang perlindungan masyarakat Rp 150,8 Triliun dan penguatan ekonomi Rp 174,87 Triliun.

"Dari tiga bidang ini tentunya yang ekonomi berkaitan dengan infrastruktur, ketahanan pangan, UMKM, investasi pemerintah dan perpajakan," tambah Airlangga.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggunakan sebagian anggaran PEN untuk pembangunan IKN di fase awal tahun 2022. Namun, niat tersebut mendapat kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Pemerintah Didesak Cari Investor untuk Pindahkan Ibu Kota, Jangan Gunakan Dana PEN

Pasalnya, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11.

Sedangkan pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat.

Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sri Mulyani akhirnya tidak jadi menggunakan anggaran PEN untuk IKN.

Baca juga: Anggaran PEN Cuma Terserap 88,4 Persen, Ini Alasannya Menurut Menkeu

Bendahara negara mengaku tak masalah jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah masih bisa menggunakan dana di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal.

"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com