Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan Bisa Dapat Diskresi Soal Pelat Khusus Polisi, tapi..

Kompas.com - 21/01/2022, 18:05 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Kemudian juga untuk pejabat/petugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjaga atau menjamin kerahasiaan identitas.

Regident kendaraan khusus juga bisa diberikan untuk kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah yang digunakan pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya dengan alasan untuk menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan.

Anggota DPR sendiri sudah mendapatkan regident kendaraan khusus. Namun berbeda dengan yang dipakai oleh Arteria Dahlan untuk lima mobilnya.

Sebab pelat khusus Polisi yang digunakan Arteria Dahlan berwarna hitam dan kuning, ciri khas mobil dinas Polisi, dengan nomor register 4196-07.

Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri

Di samping angka, terdapat logo Polri. Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR.

Namun andai kata Arteria Dahlan mendapat diskresi, Prof Adrianus menegaskan harus dilakukan dengan alasan yang tepat.

"Penggunaannya oleh pihak yang memperoleh nomor polisi itu haruslah proporsional. Jangan memakai argumen sendiri," tambah Komisioner Ombudsman RI periode 2016-2021 itu.

Baca juga: Nomor Pelat Arteria Serupa Polisi, Pimpinan DPR Duga Didapat karena Hubungan Pribadi

Arteria berargumen menjadikan pelat nomor khusus Polisi yang sama persis untuk kelima mobilnya hanya sebagai tatakan.

"Saya berpendapat argumen yang bersangkutan bahwa nomor polisi itu pelat dasar yang bisa dipakai untuk banyak mobil, itu argumen yang sulit diterima," ujar Adrianus.

Dosen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) tersebut pun menjelaskan, nomor kendaraan hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com