JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana Anggota DPR Arteria Dahlan mendapatkan pelat khusus Polisi masih menjadi teka-teki. Arteria sebenarnya bisa saja mendapat diskresi Polisi, namun ada ketentuannya.
Diskresi sendiri bermakna sebagai suatu wewenang yang dimiliki Polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu dengan pertimbangan tersendiri.
Namun diskresi tidak bisa digunakan sembarangan dan penggunaannya pun haruslah bijaksana.
"Jika dipakai diskresi, juga bisa. Soal diskresi itu kan pengenyampingan aturan untuk kepentingan yang lebih besar. Nah apa kepentingan itu, sebaiknya tanya sama pihak yang memberikan," kata pakar di bidang Kriminologi dan Kepolisian, Prof Adrianus Meliala dalam perbincangan, Jumat (21/1/2022).
Pihak Kepolisian sendiri belum menjelaskan lebih jauh terkait pelat mobil khusus Arteria Dahlan yang dipasang di lima mobilnya.
Baca juga: Warga Biasa Ditindak Pakai Pelat Polri, kalau Anggota DPR Kok Polisi Diam?
Polisi baru menyatakan nomor registrasi pada pelat mobil Arteria terdaftar atas nama anggota Komisi III DPR itu di sistem mereka.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan dilakukan secara khusus dengan tiga pertimbangan.
Pada Pasal 70 ayat (1) peraturan itu disebutkan, regident kendaraan khusus diberikan dengan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, dan keadaan tertentu.
Baca juga: Saat Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan, tapi Terdaftar di Sistem
Kemudian di ayat (2) Pasal 70 ditegaskan, pertimbangan kepemilikan regident kendaraan khusus hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dinas TNI dan Polri.
Sementara itu jika pertimbangannya untuk kepentingan hanya bisa diberikan untuk kendaraan yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas, kawasan strategis nasional, kendaraan milik asing dengan berbagai kriteria tertentu, dan kendaraaan untuk pejabat konsul kehormatan.