Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan terhadap Stepanus Robin dan Maskur Husain Disebut Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 21/01/2022, 16:07 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara terhadap dirinya.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Robin merupakan terdakwa kasus penanganan perkara di KPK bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk (dan kawan-kawan) telah menerima putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli

Dalam kasus itu, Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara. Majelis hakim menilai, Maskur terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Robin Pattuju.

Menurut Ali, tim Jaksa KPK juga telah mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

"Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar dia.

Dengan demikian, ujar Ali, saat ini perkara dua terdakwa itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan terhadap Robin dan Maskur.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ujar Ali.

Dalam kasus itu, dua terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di KPK itu juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 11,5 miliar. Majelis hakim menyebutkan, keduanya terbukti menerima dan menikmati suap.

Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 2,3 miliar pada terdakwa Stepanus Robin Pattuju,” kata ketua majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 12 Januari 2022.

Majelis hakim memberi kesempatan Robin untuk membayar pidana pengganti dalam waktu 1 bulan.

Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Sementara itu Maskur juga dikenai pidana pengganti oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika,” kata hakim.

Jika ditotal, jumlah pidana pengganti yang wajib dibayar Maskur senilai Rp 9,2 miliar.

Dengan jumlah tersebut, total pidana pengganti yang mesti dibayarkan keduanya senilai Rp 11,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com