JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Stepanus Robin Pattuju.
Hakim menilai alasan permintaan Robin untuk menjadi JC tidak relevan dengan persidangan.
Alasan Robin adalah akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan orang kepercayaannya Arief Aceh dalam perkara ini.
“Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo,” ucap hakim anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Selain itu alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Robin untuk menjadi JC karena dirinya merupakan pelaku utama dalam perkara.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun
“Sehingga majelis hakim berpendapat permohonan terdakwa tersebut haruslah ditolak,” tutur hakim Bashir.
Sebelumnya dalam persidangan 20 Desember 2021, Robin meminta pada jaksa dan majelis hakim untuk menjadi JC.
Ia ingin membongkar keterlibatan Lili dan Arief Aceh.
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin kala itu.
Diketahui Robin merupakan mantan penyidik KPK yang menerima suap dari beberapa pihak untuk mengurus perkaranya di KPK.
Majelis hakim memberikan vonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan padanya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hadapi Vonis Rabu Ini
Selain itu Robin juga dikenai pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.