Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Kecewa

Kompas.com - 12/01/2022, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kecewa permohonannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) ditolak majelis hakim.

Adapun JC adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, mengakui saya bersalah. Tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” terang Robin pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun

Diketahui majelis hakim menolak alasan pengajuan JC Robin karena dua alasan.

Pertama, janji Robin untuk mengungkap keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai tak relevan dengan perkara.

Kedua, Robin dinilai majelis hakim merupakan pelaku utama tindak pidana ini.

Robin lantas mempertanyakan alasan hakim tersebut.

“Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial,” kata dia.

Dalam pandangan Robin, motif komunikasi antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sama dengan apa yang dilakukannya.

Keduanya sama-sama menawarkan jasa pengacara untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Baca juga: Vonis Robin Pattuju Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pimpinan KPK Lili Pintauli

“Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?,” tutur dia.

Namun Robin menyatakan menerima putusan tersebut dan meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Kami minta waktu untuk pikir-pikir atas putusan ini, akan mengajukan banding atau tidak,” pungkas dia.

Diketahui Lili Pintauli Siregar disebut terlibat dalam perkara ini.

Robin menjelaskan Lili pernah menghubungi M Syahrial dan menawarkan jasa pengurusan perkara.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin

Kala itu, Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya yang diduga seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Namun Syahrial lebih memilih untuk menggunakan jasa Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Syahrial telah dinyatakan terbukti memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 1,695 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com