Salin Artikel

Putusan terhadap Stepanus Robin dan Maskur Husain Disebut Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Robin merupakan terdakwa kasus penanganan perkara di KPK bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk (dan kawan-kawan) telah menerima putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Dalam kasus itu, Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara. Majelis hakim menilai, Maskur terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Robin Pattuju.

Menurut Ali, tim Jaksa KPK juga telah mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

"Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar dia.

Dengan demikian, ujar Ali, saat ini perkara dua terdakwa itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan terhadap Robin dan Maskur.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ujar Ali.

Dalam kasus itu, dua terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di KPK itu juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 11,5 miliar. Majelis hakim menyebutkan, keduanya terbukti menerima dan menikmati suap.

“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 2,3 miliar pada terdakwa Stepanus Robin Pattuju,” kata ketua majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 12 Januari 2022.

Majelis hakim memberi kesempatan Robin untuk membayar pidana pengganti dalam waktu 1 bulan.

Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Sementara itu Maskur juga dikenai pidana pengganti oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika,” kata hakim.

Jika ditotal, jumlah pidana pengganti yang wajib dibayar Maskur senilai Rp 9,2 miliar.

Dengan jumlah tersebut, total pidana pengganti yang mesti dibayarkan keduanya senilai Rp 11,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/16071421/putusan-terhadap-stepanus-robin-dan-maskur-husain-disebut-telah-berkekuatan

Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke