Polri harus usut
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut polemik pelat mobil mirip polisi milik Arteria Dahlan.
Ia mendorong kepolisian tidak boleh takut mengusut kasus ini. Bahkan, jika kasus pelat mobil mirip polisi di mobil anggota dewan ini melibatkan aparat, maka aparat tersebut juga perlu diperiksa dan ditindak.
“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Sugeng mengatakan pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda, tidak boleh sama persis.
Baca juga: Lima Mobil Anggota DPR Pakai Pelat Polisi, Bolehkah Sipil Gunakan Pelat Nomor Dewa?
Jika ada sejumlah kendaraan menggunakan pelat yang sama persis, menurutnya, kejadian ini sudah merupakan pelanggaran hukum.
Sebab, ia menilai, hal ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).
“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucapnya.
Adapun dalam Pasal 263 KUHP menuliskan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang atau yang dperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Sementara Pasal 280 UU LLAJ berisi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.