Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertutupnya Mabes Polri soal Asal Usul Pelat Mirip Polisi yang Dimiliki Arteria Dahlan

Kompas.com - 21/01/2022, 09:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan telah mengaku sebagai pemilik dari lima mobil berpelat nomor mirip milik polisi yang terparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022).

Hal ini menjadi polemik lantaran lima mobil itu tampak seperti pelat kendaraan dinas polisi dengan nomor 4196-07.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Kemudian di atas logo Polri, ada logo berwarna emas lambang DPR.

Baca juga: Saat Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan, tapi Terdaftar di Sistem

Adapun mobil-mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Arteria menjelaskan bahwa mobil-mobil itu sengaja diparkir di DPR lantaran rumahnya tengah direnovasi.

"Nanti tanya mas Utut (Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto), kan sudah pernah ke rumah saya. Rumah saya lagi direnov," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022)

Ia mengatakan, mobil-mobil itu sudah dibelinya sejak ia belum menjadi anggota DPR.

Pelat polisi palsu

Meski mengakui lima mobil tersebut adalah miliknya, Arteria mengatakan pelat polisi yang terlihat saat terpakir adalah pelat palsu.

Arteria menegaskan bahwa benda itu justru adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Arteria soal Pelat Nomor Mobilnya Mirip Polisi: Itu Tatakan

Menurut dia, tatakan itu hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR.

Ia mengatakan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika sedang berkendara di jalan adalah pelat sipil seperti pada umumnya.

"Enggak, kan coba bisa dilihat nanti," ajak Arteria kepada wartawan untuk melihatnya ketika mengendarai mobil di jalan.

Penjelasan Polri

Meski Arteria mengelak mengaku tak memiliki pelat nomor polisi, pihak Mabes Polri justru membenarkannya. Mabes Polri mengonfirmasi pelat polisi nomor 4196-07 yang terpajang di lima mobil itu terdafar atas nama Arteria Dahlan.

Hal ini berdasar hasil pendataan Bag Invent Biro Pal Slog Polri. Ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Teka-teki Pelat Mobil Mirip Polisi yang Diduga Milik Arteria Dahlan dan Anggota DPR Lainnya

Sayangnya pihak Polri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal pengadaan pelat polisi yang dimiliki Arteria, serta apakah boleh satu pelat yang sama digunakan lima kendaraan berbeda.

Pihak Kompas.com, terus berusaha menghubungi beberapa orang dari intansi Polri untuk menjelaskan ini, namun masih belum mendapatkan kejelasan.

Kompas.com berupaya mencari konfirmasi kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi terkait ini.

Firman hanya menegaskan bahwa satu nomor polisi (nopol) hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan saja.

Baca juga: Lima Mobil di DPR Berpelat Mirip Polisi, Mabes Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan

“Satu nopol untuk satu kendaraan,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Selanjutnya, hal yang sama juga ditanyakan kepada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, namun masih tidak mendapat penjelasan.

Tim Kompas.com juga berusaha menghubungi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri Irjen Argo Yuwono dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas). Keduanya pun tidak memberikan respons saat dihubungi.

Polri harus usut

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut polemik pelat mobil mirip polisi milik Arteria Dahlan.

Ia mendorong kepolisian tidak boleh takut mengusut kasus ini. Bahkan, jika kasus pelat mobil mirip polisi di mobil anggota dewan ini melibatkan aparat, maka aparat tersebut juga perlu diperiksa dan ditindak.

“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Sugeng mengatakan pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda, tidak boleh sama persis.

Baca juga: Lima Mobil Anggota DPR Pakai Pelat Polisi, Bolehkah Sipil Gunakan Pelat Nomor Dewa?

Jika ada sejumlah kendaraan menggunakan pelat yang sama persis, menurutnya, kejadian ini sudah merupakan pelanggaran hukum.

Sebab, ia menilai, hal ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucapnya.

Adapun dalam Pasal 263 KUHP menuliskan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang atau yang dperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Sementara Pasal 280 UU LLAJ berisi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com