Salin Artikel

Tertutupnya Mabes Polri soal Asal Usul Pelat Mirip Polisi yang Dimiliki Arteria Dahlan

Hal ini menjadi polemik lantaran lima mobil itu tampak seperti pelat kendaraan dinas polisi dengan nomor 4196-07.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Kemudian di atas logo Polri, ada logo berwarna emas lambang DPR.

Adapun mobil-mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Arteria menjelaskan bahwa mobil-mobil itu sengaja diparkir di DPR lantaran rumahnya tengah direnovasi.

"Nanti tanya mas Utut (Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto), kan sudah pernah ke rumah saya. Rumah saya lagi direnov," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022)

Ia mengatakan, mobil-mobil itu sudah dibelinya sejak ia belum menjadi anggota DPR.

Pelat polisi palsu

Meski mengakui lima mobil tersebut adalah miliknya, Arteria mengatakan pelat polisi yang terlihat saat terpakir adalah pelat palsu.

Arteria menegaskan bahwa benda itu justru adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, tatakan itu hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR.

Ia mengatakan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika sedang berkendara di jalan adalah pelat sipil seperti pada umumnya.

"Enggak, kan coba bisa dilihat nanti," ajak Arteria kepada wartawan untuk melihatnya ketika mengendarai mobil di jalan.


Penjelasan Polri

Meski Arteria mengelak mengaku tak memiliki pelat nomor polisi, pihak Mabes Polri justru membenarkannya. Mabes Polri mengonfirmasi pelat polisi nomor 4196-07 yang terpajang di lima mobil itu terdafar atas nama Arteria Dahlan.

Hal ini berdasar hasil pendataan Bag Invent Biro Pal Slog Polri. Ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Sayangnya pihak Polri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal pengadaan pelat polisi yang dimiliki Arteria, serta apakah boleh satu pelat yang sama digunakan lima kendaraan berbeda.

Pihak Kompas.com, terus berusaha menghubungi beberapa orang dari intansi Polri untuk menjelaskan ini, namun masih belum mendapatkan kejelasan.

Kompas.com berupaya mencari konfirmasi kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi terkait ini.

Firman hanya menegaskan bahwa satu nomor polisi (nopol) hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan saja.

“Satu nopol untuk satu kendaraan,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Selanjutnya, hal yang sama juga ditanyakan kepada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, namun masih tidak mendapat penjelasan.

Tim Kompas.com juga berusaha menghubungi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri Irjen Argo Yuwono dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas). Keduanya pun tidak memberikan respons saat dihubungi.


Polri harus usut

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut polemik pelat mobil mirip polisi milik Arteria Dahlan.

Ia mendorong kepolisian tidak boleh takut mengusut kasus ini. Bahkan, jika kasus pelat mobil mirip polisi di mobil anggota dewan ini melibatkan aparat, maka aparat tersebut juga perlu diperiksa dan ditindak.

“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Sugeng mengatakan pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda, tidak boleh sama persis.

Jika ada sejumlah kendaraan menggunakan pelat yang sama persis, menurutnya, kejadian ini sudah merupakan pelanggaran hukum.

Sebab, ia menilai, hal ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucapnya.

Adapun dalam Pasal 263 KUHP menuliskan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang atau yang dperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Sementara Pasal 280 UU LLAJ berisi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00”.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/09034851/tertutupnya-mabes-polri-soal-asal-usul-pelat-mirip-polisi-yang-dimiliki

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke